Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN

  • Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by zha:

    Dear, rekan
    Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???

    kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor

    Originaly posted by zha:

    Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??

    karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by zha:

    Dear, rekan
    Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???

    kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor

    Originaly posted by zha:

    Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??

    karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini juga, sejak dulu ak mencari2 kok ya gak pernah nemu dhnya ya…

    ojo dilebar2i

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini juga, sejak dulu ak mencari2 kok ya gak pernah nemu dhnya ya…

    ojo dilebar2i

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ojo dilebar2i

    gak lebar… pancen gk nemu kok…

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ojo dilebar2i

    gak lebar… pancen gk nemu kok…

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini juga, sejak dulu ak mencari2 kok ya gak pernah nemu dhnya ya…

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1988&nomor=7&q=&q_do=ma cth&cols=isi&x=50&y=9&hlm=1&page=show&id=2114

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988

    TENTANG

    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

    Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

    Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak diwajibkan menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.
    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    SALAMUN A.T.

    ortax

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini juga, sejak dulu ak mencari2 kok ya gak pernah nemu dhnya ya…

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1988&nomor=7&q=&q_do=ma cth&cols=isi&x=50&y=9&hlm=1&page=show&id=2114

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988

    TENTANG

    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

    Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

    Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak diwajibkan menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.
    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    SALAMUN A.T.

    ortax

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988
    TENTANG
    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    he3… ada ternyata… suwun bung pri…

    tapi kok cuman se ya…
    lagian ssp 25 dinyatakan sebagi pelap spt 25 kayaknya baru tahun 2000an brp gitu…

  • ktfd

    Member
    14 February 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988
    TENTANG
    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    he3… ada ternyata… suwun bung pri…

    tapi kok cuman se ya…
    lagian ssp 25 dinyatakan sebagi pelap spt 25 kayaknya baru tahun 2000an brp gitu…

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… ada ternyata… suwun bung pri…

    tapi kok cuman se ya…
    lagian ssp 25 dinyatakan sebagi pelap spt 25 kayaknya baru tahun 2000an brp gitu…

    Kalo sudah taraf mbah-mbah kan seharusnya sudah tahu kapan terakhir ada SPT Masa PPh 25, barangnya gimana

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… ada ternyata… suwun bung pri…

    tapi kok cuman se ya…
    lagian ssp 25 dinyatakan sebagi pelap spt 25 kayaknya baru tahun 2000an brp gitu…

    Kalo sudah taraf mbah-mbah kan seharusnya sudah tahu kapan terakhir ada SPT Masa PPh 25, barangnya gimana

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo sudah taraf mbah-mbah

    sukurin diomelin ama mbah pri…hahaha…

  • hangsengnikkei

    Member
    14 February 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo sudah taraf mbah-mbah

    sukurin diomelin ama mbah pri…hahaha…

  • zha

    Member
    14 February 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by zha:
    Dear, rekan
    Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???

    kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor

    Originaly posted by zha:
    Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??

    karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT

    Rekan Priandiar4 Terimakasih atas pencerahannya 🙂

    Salam,
    zha

Viewing 46 - 60 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now