Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN

  • Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN

  • zha

    Member
    14 February 2014 at 3:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by zha:
    Dear, rekan
    Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???

    kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor

    Originaly posted by zha:
    Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??

    karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT

    Rekan Priandiar4 Terimakasih atas pencerahannya 🙂

    Salam,
    zha

  • adriansofian

    Member
    17 February 2014 at 10:40 am

    Oh iya, mohon maaf klo OOT,,

    saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,

    terima kasih

  • adriansofian

    Member
    17 February 2014 at 10:40 am

    Oh iya, mohon maaf klo OOT,,

    saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,

    terima kasih

  • tarsonsonichan

    Member
    19 February 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by adriansofian:

    Oh iya, mohon maaf klo OOT,,

    saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,

    terima kasih

    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)

    untuk PPH final 1% di KPP saya sudah ada kepastian, tidak perlu lapor apabila nihil atau SSP yang sudah memiliki NTPN.

  • tarsonsonichan

    Member
    19 February 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by adriansofian:

    Oh iya, mohon maaf klo OOT,,

    saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,

    terima kasih

    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)

    untuk PPH final 1% di KPP saya sudah ada kepastian, tidak perlu lapor apabila nihil atau SSP yang sudah memiliki NTPN.

  • tarsonsonichan

    Member
    19 February 2014 at 12:08 pm
    Originaly posted by tarsonsonichan:

    Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)

    dan PPH 25

  • tarsonsonichan

    Member
    19 February 2014 at 12:08 pm
    Originaly posted by tarsonsonichan:

    Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)

    dan PPH 25

  • josekelix

    Member
    20 February 2014 at 4:49 am

    Matur nuwun tambahan infonya mbah pri….
    Salam,

  • josekelix

    Member
    20 February 2014 at 4:49 am

    Matur nuwun tambahan infonya mbah pri….
    Salam,

Viewing 61 - 69 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now