Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN
Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by zha:
Dear, rekan
Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor
Originaly posted by zha:
Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT
Rekan Priandiar4 Terimakasih atas pencerahannya 🙂
Salam,
zha Oh iya, mohon maaf klo OOT,,
saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,
terima kasih
Oh iya, mohon maaf klo OOT,,
saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,
terima kasih
- Originaly posted by adriansofian:
Oh iya, mohon maaf klo OOT,,
saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,
terima kasih
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)
untuk PPH final 1% di KPP saya sudah ada kepastian, tidak perlu lapor apabila nihil atau SSP yang sudah memiliki NTPN.
- Originaly posted by adriansofian:
Oh iya, mohon maaf klo OOT,,
saya mau nanya kalau untuk guru les itu masuk kemana yah? pph final 1 % kah? tp di SPT tahunan dia dipotong sesuai norma 30% nah itu masih masuk pph final 1 %? atau harus lapor pph 25 OP? mohon penjelasannya rekan,
terima kasih
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)
untuk PPH final 1% di KPP saya sudah ada kepastian, tidak perlu lapor apabila nihil atau SSP yang sudah memiliki NTPN.
- Originaly posted by tarsonsonichan:
Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)
dan PPH 25
- Originaly posted by tarsonsonichan:
Les privat tetap menggunakan norma (cmiiw)
dan PPH 25
Matur nuwun tambahan infonya mbah pri….
Salam,Matur nuwun tambahan infonya mbah pri….
Salam,