Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN
Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN
Dear Rekan,
Salam Kenal,Saya agak bingung dengan kata-kata mengenai pelaporan SPT masa di SE-42/PJ/2013, berikut saya tampilkan penggalan SE-nya:
10.Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.klo menurut pemahaman saya klo yang udah dapet validasi NTPN di SSPnya gak usah lapor SPT masa PPh 1 %, tapi poin 13 itu membuat saya bingung, keluar pemahaman lain bahwa poin 12 itu berlaku hanya juli-desember dan mulai januari 2014 harus selalu lapor SPT masa pph final 1%, klo begini apabila nihil maka kita harus lapor SPT masa 4(2) nihil setiap bulannya.
tapi muncul satu lagi permasalahan, karena pph final 1% ini masuk ke pph 4(2) menurut pihak kpp ketika mau melapor SPT masa pph final 1% harus berbarengan dengan dengan SPT masa pph 4(2) lainnya karena sistem mereka akan menolak bila kita melapor SPT masa pph 4(2) dua kali dalam satu masa,
mohon pemahaman dari rekan-rekan sekalian
Terimakasih
Dear Rekan,
Salam Kenal,Saya agak bingung dengan kata-kata mengenai pelaporan SPT masa di SE-42/PJ/2013, berikut saya tampilkan penggalan SE-nya:
10.Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.klo menurut pemahaman saya klo yang udah dapet validasi NTPN di SSPnya gak usah lapor SPT masa PPh 1 %, tapi poin 13 itu membuat saya bingung, keluar pemahaman lain bahwa poin 12 itu berlaku hanya juli-desember dan mulai januari 2014 harus selalu lapor SPT masa pph final 1%, klo begini apabila nihil maka kita harus lapor SPT masa 4(2) nihil setiap bulannya.
tapi muncul satu lagi permasalahan, karena pph final 1% ini masuk ke pph 4(2) menurut pihak kpp ketika mau melapor SPT masa pph final 1% harus berbarengan dengan dengan SPT masa pph 4(2) lainnya karena sistem mereka akan menolak bila kita melapor SPT masa pph 4(2) dua kali dalam satu masa,
mohon pemahaman dari rekan-rekan sekalian
Terimakasih
- Originaly posted by adriansofian:
10.Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.Maksudnya adalah, dari masa pajak Juli sd. Des tidak ada kewajiban lapor SPT Masa, sehingga :
1. Apabila ada pembayaran, ada validasi atau tidak…. tetap saja nggak wajib lapor..
2. Apabila tidak ada pembayaran, juga nggak wajib laporDan mulai masa pajak Jan 2014 diberlakukan kewajiban SPT Masa PPh Ps 4(2), dan SSP bukanlah SPT Masa PPh Ps 4(2), dengan demikian ada pembayaran atau tidak…, wajib menyampaikan SPT Masa
Originaly posted by adriansofian:tapi muncul satu lagi permasalahan, karena pph final 1% ini masuk ke pph 4(2) menurut pihak kpp ketika mau melapor SPT masa pph final 1% harus berbarengan dengan dengan SPT masa pph 4(2) lainnya karena sistem mereka akan menolak bila kita melapor SPT masa pph 4(2) dua kali dalam satu masa,
Pihak KPP benar..
- Originaly posted by adriansofian:
10.Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.Maksudnya adalah, dari masa pajak Juli sd. Des tidak ada kewajiban lapor SPT Masa, sehingga :
1. Apabila ada pembayaran, ada validasi atau tidak…. tetap saja nggak wajib lapor..
2. Apabila tidak ada pembayaran, juga nggak wajib laporDan mulai masa pajak Jan 2014 diberlakukan kewajiban SPT Masa PPh Ps 4(2), dan SSP bukanlah SPT Masa PPh Ps 4(2), dengan demikian ada pembayaran atau tidak…, wajib menyampaikan SPT Masa
Originaly posted by adriansofian:tapi muncul satu lagi permasalahan, karena pph final 1% ini masuk ke pph 4(2) menurut pihak kpp ketika mau melapor SPT masa pph final 1% harus berbarengan dengan dengan SPT masa pph 4(2) lainnya karena sistem mereka akan menolak bila kita melapor SPT masa pph 4(2) dua kali dalam satu masa,
Pihak KPP benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Dan mulai masa pajak Jan 2014 diberlakukan kewajiban SPT Masa PPh Ps 4(2), dan SSP bukanlah SPT Masa PPh Ps 4(2), dengan demikian ada pembayaran atau tidak…, wajib menyampaikan SPT Masa
Originaly posted by begawan5060:Pihak KPP benar..
hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…kl ada NTPN saya katakan ga usah lapor SPT, jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
- Originaly posted by begawan5060:
Dan mulai masa pajak Jan 2014 diberlakukan kewajiban SPT Masa PPh Ps 4(2), dan SSP bukanlah SPT Masa PPh Ps 4(2), dengan demikian ada pembayaran atau tidak…, wajib menyampaikan SPT Masa
Originaly posted by begawan5060:Pihak KPP benar..
hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…kl ada NTPN saya katakan ga usah lapor SPT, jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
- Originaly posted by begawan5060:
Pihak KPP benar..
Originaly posted by hangsengnikkei:hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…kl ada NTPN saya katakan ga usah lapor SPT, jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
nah… kan…
utk kesekian kalinya…
terjadilah banyak tafsir atas suatu bunyi aturan yg kayaknya simpel tapi ternyata rwt
alias ruwet mbulet sakkarepe dewe…dua2nya ada benarnya jika mendasarkan pada ayat2 yg mendukungnya…
sowhatgitulho…
- Originaly posted by begawan5060:
Pihak KPP benar..
Originaly posted by hangsengnikkei:hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…kl ada NTPN saya katakan ga usah lapor SPT, jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
nah… kan…
utk kesekian kalinya…
terjadilah banyak tafsir atas suatu bunyi aturan yg kayaknya simpel tapi ternyata rwt
alias ruwet mbulet sakkarepe dewe…dua2nya ada benarnya jika mendasarkan pada ayat2 yg mendukungnya…
sowhatgitulho…
paling2 nanti disarankan tel kring pajak…
paling2 nanti disarankan tel kring pajak…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…
He..he..he.. nggak apa-apa, kok..
Originaly posted by hangsengnikkei:jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
Mungkin? oooh baru kemungkinan, ya..
Yang pasti :
SSP PPh 25 dipersamakan sebagai SPT PPh Ps 25 (meskipun tidak ada DH-nya)
SSP PPh "UKM" bukan SPT Masa.. - Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…kali ini saya ga sepaham sama si mbah…
He..he..he.. nggak apa-apa, kok..
Originaly posted by hangsengnikkei:jadi saya blg pihak KPP blm tentu benar, mgkn bisa dipersamakan dgn PPh 25, karena nampaknya PP 46 "menggantikan" PPh 25
Mungkin? oooh baru kemungkinan, ya..
Yang pasti :
SSP PPh 25 dipersamakan sebagai SPT PPh Ps 25 (meskipun tidak ada DH-nya)
SSP PPh "UKM" bukan SPT Masa.. - Originaly posted by begawan5060:
Mungkin? oooh baru kemungkinan, ya..
semua serba mungkin, mgkn ahli bahasa yg lebih pinter mengartikannya (mungkin lagi dong)
Originaly posted by begawan5060:SSP PPh "UKM" bukan SPT Masa..
memang bukan, tp dianggap sudah menyampaikan kl udah ada NTPN
Originaly posted by adriansofian:Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
- Originaly posted by begawan5060:
Mungkin? oooh baru kemungkinan, ya..
semua serba mungkin, mgkn ahli bahasa yg lebih pinter mengartikannya (mungkin lagi dong)
Originaly posted by begawan5060:SSP PPh "UKM" bukan SPT Masa..
memang bukan, tp dianggap sudah menyampaikan kl udah ada NTPN
Originaly posted by adriansofian:Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.