Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta yg mana kena denda 200% jika tidak ikut TA

  • Harta yg mana kena denda 200% jika tidak ikut TA

     ktfd updated 8 years, 3 months ago 9 Members · 12 Posts
  • ancha1

    Member
    27 August 2016 at 2:17 pm

    Saya membeli rumah dgn harga 500 jt secara mencicil tahun 2015. Cicilan yang sudah dibayar tahun 2015 adalah 300 juta. Sisanya akan saya cicil sampai 2017.
    Harta dan hutang ini lupa sy laporkan dalam SPT 2015 jadi saya berencana ikut TA.
    Tapi jika saya tidak ikut TA dan akhirnya kena sanksi denda 200%. Nilai harta saya yang manakah yang kena denda? apakah harta rumah yg senilai 500 juta atau harta uang senilai 300 juta?

    Terimakasih

  • ancha1

    Member
    27 August 2016 at 2:17 pm
  • danilecarlo

    Member
    27 August 2016 at 2:41 pm
    Originaly posted by ancha1:

    Nilai harta saya yang manakah yang kena denda? apakah harta rumah yg senilai 500 juta atau harta uang senilai 300 juta?

    Rp 500 juga rekan. Kan ketemunya mungkin di tahun 2017

  • hendraprasetio

    Member
    27 August 2016 at 5:00 pm

    500 juta rekan……

  • eddycg

    Member
    27 August 2016 at 5:05 pm

    menurut saya, denda 200% dikenakan terhadap WP yang mengikuti TA tetapi tidak/belum melaporkan seluruh hartanya.
    Tetapi utk WP yang tidak mengikuti TA tidak dikenakan denda 200%, tetapi dikenakan denda sesuai dengan undang2 KUP.
    mohon dikoreksi ya…

  • priscella jade

    Member
    27 August 2016 at 5:47 pm
    Originaly posted by ancha1:

    Tapi jika saya tidak ikut TA dan akhirnya kena sanksi denda 200%.

    ini salah kaprah …
    Denda 200% itu untuk WP yang ikut tax am tetapi Kurang / belum mengungkapkan seluruh Hartanya.

    Kalau tidak ikut TA , dalam kurun waktu 3 tahun sejak UU 11 berlaku , apabila dirjen Pajak ada temuan data , maka akan dianggap Penghasilan pd tahun saat ditemukan.
    Misal DP rumah 300 juta , kena PPh 25% = 75juta.
    apabila ditemukan th 2019 = denda 2% x 24 x 75 jt= 36juta.
    Total = 111juta.

    Kalau ikut TA , utk declare Tabungan 300 juta , Uang Tebusan 2% nya = 6juta.

    Kalau ikut TA , tapi hny nebus utk lapor harta tambahan Mobil , smntr yg uang Tunai buat dp cicilan 300 juta tetap tdk diungkapkan , dan menjadi temuan Dirjen Pajak , maka hitungannya :
    PPh 25% x 300 juta = 75jt
    kenaikan 200% x 75 jt = 150 jt
    Total = 225 jt.

  • NanaWah

    Member
    28 August 2016 at 3:28 pm

    Wah dobel2 yah padahal uang buat nyicil DP misalnya hanya berasal dari gaji yang notabene sudah dipotong pajak juga yah..kan ada itu DP yang bisa dicicil

  • priscella jade

    Member
    28 August 2016 at 4:01 pm

    kalau memang cuma krn Kasus DP rumah ini aja, dan tdk ada declare lainnya, bisa pakai jalur Pembetulan SPT 2015 ..
    dgn asumsi penghasilan yg didapat sudah dikenai pajak.

  • danu31

    Member
    30 August 2016 at 12:06 am

    Mau tanya untuk denda 200% berlaku untuk beraapa tahun?
    apa tidak ada batas waktunya, selama petugas pajak menemukan kekeliruan bisa didenda 200%.

  • ancha1

    Member
    1 September 2016 at 3:12 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Kalau tidak ikut TA , dalam kurun waktu 3 tahun sejak UU 11 berlaku , apabila dirjen Pajak ada temuan data , maka akan dianggap Penghasilan pd tahun saat ditemukan.
    Misal DP rumah 300 juta , kena PPh 25% = 75juta.
    apabila ditemukan th 2019 = denda 2% x 24 x 75 jt= 36juta.
    Total = 111juta.

    Apa memang denda yg akan dikenakan 25%? Bagaimana kalau wp adalah UMKM dan selama ini sudah membayar pajak final 1%. Dan cicilan 300 jt memang berasal dari penghasilan yg belum dikenai pajak.

  • jon1201

    Member
    1 September 2016 at 11:31 am
    Originaly posted by danu31:

    Mau tanya untuk denda 200% berlaku untuk beraapa tahun?

    IMO, ini tidak ada batas tahunnya shg bisa kapan saja.. hanya disebutkan setelah masa pengampunan pajak berkakhir saja.

  • ktfd

    Member
    1 September 2016 at 12:07 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    ini salah kaprah …
    Denda 200% itu untuk WP yang ikut tax am tetapi Kurang / belum mengungkapkan seluruh Hartanya.

    he3… ciamik

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now