Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta yg diungkapkan di TA tdk dp disusutkan
Harta yg diungkapkan di TA tdk dp disusutkan
Rekan Ortax,
Misal begini :
WP orangPribadi mengikuti TA dan mengungkapkan punya tanah dan banguan "x" Rp 2M di SPT OP 2015Kemudian Th 2016, WP OP tsb membuat Badan Usaha PT "ABC"
Dan sebagai penyertaan modal WP OP menyerahkan aset Tanah dan Bangunan tsb ke PT "ABC"
Pertanyaannya : Apakah PT "ABC" yg menerima aset tsb boleh menyusutkan bangunan yang diterima ? karena PT "ABC" tidak ikut program TA 😀- Originaly posted by sanny kentz:
Rekan Ortax,
Misal begini :
WP orangPribadi mengikuti TA dan mengungkapkan punya tanah dan banguan "x" Rp 2M di SPT OP 2015Kemudian Th 2016, WP OP tsb membuat Badan Usaha PT "ABC"
Dan sebagai penyertaan modal WP OP menyerahkan aset Tanah dan Bangunan tsb ke PT "ABC"
Pertanyaannya : Apakah PT "ABC" yg menerima aset tsb boleh menyusutkan bangunan yang diterima ? karena PT "ABC" tidak ikut program TA 😀boleh rekan, ketika penyerahan tsb kan sudah terjadi pengalihan dan pastinya kena pajak penghasilan.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
boleh rekan, ketika penyerahan tsb kan sudah terjadi pengalihan dan pastinya kena pajak penghasilan.
Semoga hehe
- Originaly posted by sanny kentz:
boleh rekan, ketika penyerahan tsb kan sudah terjadi pengalihan dan pastinya kena pajak penghasilan.
Akan jadi perdebatan jika penyerahan itu dilakukan oleh WP OP kepada CV yang dibentuknya.
- Originaly posted by sanny kentz:
Apakah PT "ABC" yg menerima aset tsb boleh menyusutkan bangunan yang diterima ?
menurut saya boleh
- Originaly posted by sanny kentz:
Akan jadi perdebatan jika penyerahan itu dilakukan oleh WP OP kepada CV yang dibentuknya.
ini masalahnya lain lagi, bukan ke PT tapi ke cv. hehe
cmiiw
- Originaly posted by sanny kentz:
dan mengungkapkan punya tanah dan banguan "x" Rp 2M di SPT OP 2015
Koq diungkapkannya di SPT rekan? kalo ikut TA kan diungkapkannya di Surat Penyataan.
Lebih lanjut, harta yang diungkap dalam rangka TA boleh dialihkan, yang tidak boleh adalah jika dialihkannya ke luar NKRI
- Originaly posted by VAT:
Koq diungkapkannya di SPT rekan? kalo ikut TA kan diungkapkannya di Surat Penyataan.
Betul rekan, memang diuangkapkan di SPH tapi nantinya kalau belum dialihkan kan masuk SPT juga