Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta yg belum dilaporkan apakah dikenakan phh saat membetulkan SPT menurut PMK 91/pmk 03/2015

  • Harta yg belum dilaporkan apakah dikenakan phh saat membetulkan SPT menurut PMK 91/pmk 03/2015

     LASTVEGAS updated 9 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • LASTVEGAS

    Member
    14 September 2015 at 6:23 pm
  • LASTVEGAS

    Member
    14 September 2015 at 6:23 pm

    dear Rekan ortax yang terhormat ,
    apabila ada harta yang lupa / belum dilaporkan dalam SPT dimana harta tsb di peroleh jauh hari sebelum jadi WP ,apakah pada saat pembetulan SPT menurut PMK 91 /2015 harta tersebut bisa menjadi objek PPH ??
    apakah kita harus membuat penghasilan seolah olah bisa digunakan membeli harta tsb sehingga timbul pajak kurang bayar ??
    mohon pencerahan sekalian
    thx

  • mhsucipto

    Member
    15 September 2015 at 8:38 am

    sebenernya tambahan harta memang salah satu indikasi bahwa adanya tambahan kemampuan ekonomis untuk memperoleh harta tersebut. Jika memang ada bukti otentik bahwa perolehan harta itu jauh sebelum memiliki NPWP, maka lsebih baik SPT dibetulkan sejak mempunyai NPWP, dengan memasukkan SPT Pembetulan. Memang masa daluarsa adalah 5 tahun, tetapi jika kepemilikan NPWP itu udah lebih dari 5 tahun, dilaporkan saja.. itu bisa diterima sebagai data di KPP, tp bukan sebagai SPT Pembetulan.

  • LASTVEGAS

    Member
    15 September 2015 at 5:59 pm
    Originaly posted by mhsucipto:

    Memang masa daluarsa adalah 5 tahun, tetapi jika kepemilikan NPWP itu udah lebih dari 5 tahun, dilaporkan saja.. itu bisa diterima sebagai data di KPP, tp bukan sebagai SPT Pembetulan.

    ada yang tau PP atau PMK nya ??

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now