Selamat siang rekan2, ijin bertanya jika WP OP Dalam Negeri, tlh melaporkan SPT Tahunan 2019, jual rmh 1m tetapi harta blm ditambah 1m. Apakah dpt melakukan pembetulan? atau hrs ikut TA jilid 2, mulai 1 Jan 2022? Mohon pencerahannya. Terimakasih rekan-rekan
Setau saya saat berlakunya UU No 7 Tahun 2021 (UU HPP) pembetulan sudah tidak diperbolehkan, jadi ikut TA II
Baik terimakasih rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies