Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta yang sudah diJual apakah hrs diungkap di TA
Harta yang sudah diJual apakah hrs diungkap di TA
Mohon pencerahannnya para rekan…
Harta yg sebelumnya pernah dimiliki dan belum dilaporkan di SPT sama sekali tapi sudah dijual duluan apakah hrs diungkapkan dalam surat pernyataan TA?
Misalnya si A thn 2011 beli rumah tetapi atas rumah tersebut belum pernah dilaporkan di SPT tahunan, dan pd thn 2013 rumah tersebut sudah dijual dan sudah dibaliknamakan atas nama pembeli, apakah rumah ini harus diungkapkan di surat pernyataan TA ?Dan apakah surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee hrs dibuat di notaris atau cukup menggunakan materai saja?
- Originaly posted by little_ratna:
Harta yg sebelumnya pernah dimiliki dan belum dilaporkan di SPT sama sekali tapi sudah dijual duluan apakah hrs diungkapkan dalam surat pernyataan TA?
Misalnya si A thn 2011 beli rumah tetapi atas rumah tersebut belum pernah dilaporkan di SPT tahunan, dan pd thn 2013 rumah tersebut sudah dijual dan sudah dibaliknamakan atas nama pembeli, apakah rumah ini harus diungkapkan di surat pernyataan TA ?Tidak perlu.
Harta tambahan yang di TA adl yg masih ada per 31/12-2015, tetapi di SPT 2015 harta ini tidak dimasukkan dalam SPT 2015 - Originaly posted by Danilecarlo:
Dan apakah surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee hrs dibuat di notaris atau cukup menggunakan materai saja?
Cukup materai saja.
Tapi bila di Notaris makin mantap. Sayang uang buat Notaris. Hehehe Bagaimana atas penghasilan dari penjualan atas rumah tersebut? Tentunya perlu di TA bukan?
Mohon pencerahannya . Ty
- Originaly posted by narnia:
Bagaimana atas penghasilan dari penjualan atas rumah tersebut? Tentunya perlu di TA bukan?
Mohon pencerahannya . Ty
menurut saya sih ikut, kan ada penambahan harta (akibat jual rumah) yang belum dikenakan pajak.
- Originaly posted by narnia:
Bagaimana atas penghasilan dari penjualan atas rumah tersebut? Tentunya perlu di TA bukan?
Mohon pencerahannya . Ty
Jelas dong. Misalnya ada Rp 1 M dideposito. Di TA deposito nya.
Atas rumah yang "pernah" dimiliki dan belum dilaporkan di SPT, namun sekarang sudah dijual. Menurut saya TIDAK PERLU diungkap dalam SPT.
Karena, objek TA adalah Harta yang belum pernah diungkap didalam SPT, dimana Harta didefiniskan sebagai "akumulasi tambahan kemampuan ekonomis" atau dengan kata lain, Harta adalah representasi akumulasi penghasilan.
Karena TIDAK PERLU DILAPORKAN, maka TIDAK PERLU DIBUAT SURAT KEPEMILIKAN atau SURAT PENGAKUAN NOMINEE.
Yang perlu digaris bawahi adalah dalam hal, hasil dari penjualan tersebut (berupa uang kas atau saldo rekening) belum diungkap dalam SPT, maka HASIL DARI PENJUALAN TERSEBUT YANG PERLU DIUNGKAP DALAM TAX AMNESTY
- Originaly posted by andriachmed:
Atas rumah yang "pernah" dimiliki dan belum dilaporkan di SPT, namun sekarang sudah dijual. Menurut saya TIDAK PERLU diungkap dalam SPT.
Maksudnya tidak perlu diungkap dalam TA.
[/b]Yang diungkap adalah harta yg berasal dari hasil penjualan rumah tersebut.[b]