Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta yang harus dilaporkan dalam SPT

  • Harta yang harus dilaporkan dalam SPT

  • Gamal sidik wacana

    Member
    5 February 2020 at 1:34 am

    Salam hangat rekan ortax..

    Berikut saya mau mengajukan beberapa pertanyaan seputar WPOP.

    1. Jenis Harta apa saja yang harus di laporkan WPOP ke dalam SPT? apakah harta yang melekat seperti handphone, jam tangan, dompet branded termasuk harta yang harus di laporkan ke dalam SPT?

    2. Bagaimana menentukan harga perolehanya rekan? misal handphone di beli dua tahun lalu dgn harga 2jt, apakah harga perolehan yang kita masukan ke dalam SPT tahun 2019 sesuai dengan harga waktu kita beli? atau harga setelah penyusutan?

    3. Bagaimana perlakuannya apabila WPOP mendapatkan penghasilan yang bersifat final tetapi tidak ada pemotongan dan tdk ada bukti potong apakah tetap dilaporkan dalam SPT 1770 lampiran 3? dan bagaimana untuk DPP dan pph terhutangnya?

    4. Untuk WPOP yang mempunyai rekening tabungan di lembaga jasa keuangan berapakah saldo yang wajib di laporkan pada akhir tahun?

    terima kasih atas pencerahaanya rekan..

    -salam-

  • Gamal sidik wacana

    Member
    5 February 2020 at 1:34 am
  • wilsonfisk

    Member
    5 February 2020 at 8:04 am

    1. Masukkan yg nilainya cukup besar saja

    2. Harga waktu beli

    3. Berarti dikenakan tarif pph sesuai pasal 17

    4. ya

    cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    5 February 2020 at 10:25 am

    ralat

    4. saldo akhir tahun

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now