Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta yang di TA apa perlu dilampikan bukti pendukungnya??
Harta yang di TA apa perlu dilampikan bukti pendukungnya??
Selamat pagi…
Apakah Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas, apakah perlu di dukung dengan nota pembelian ?
Dan bagaimana bila emas yg diperoleh dari mas kawin / hadiah dari keluarga waktu menikah?Terima kasih.
bukti pendukung sebaiknya ada, walaupun tidak diminta untuk ditunjukkan…untuk Logam mulia, isi saja keterangan berapa gram jumlahnya dan kapan perolehannya
[quote=nuryudi]Apakah Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas, apakah perlu di dukung dengan nota pembelian ?
Dan bagaimana bila emas yg diperoleh dari mas kawin / hadiah dari keluarga waktu menikah?[/quoaku kmrn ke ktr pajak untuk tax amnesty untuk mas kawin ditulis aja tahun kapan kita kawinnya
untuk emas apa benar harus pakai surat pernyataan ya ?