Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta yang di TA apa perlu dilampikan bukti pendukungnya??

  • Harta yang di TA apa perlu dilampikan bukti pendukungnya??

     likmel updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Sido dadi bakti

    Member
    23 August 2016 at 8:33 am

    Selamat pagi…

    Apakah Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas, apakah perlu di dukung dengan nota pembelian ?
    Dan bagaimana bila emas yg diperoleh dari mas kawin / hadiah dari keluarga waktu menikah?

    Terima kasih.

  • Sido dadi bakti

    Member
    23 August 2016 at 8:33 am
  • JacJas

    Member
    23 August 2016 at 9:10 am

    bukti pendukung sebaiknya ada, walaupun tidak diminta untuk ditunjukkan…untuk Logam mulia, isi saja keterangan berapa gram jumlahnya dan kapan perolehannya

  • abhe atsuhi

    Member
    23 August 2016 at 11:06 am

    [quote=nuryudi]Apakah Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas, apakah perlu di dukung dengan nota pembelian ?
    Dan bagaimana bila emas yg diperoleh dari mas kawin / hadiah dari keluarga waktu menikah?[/quo

    aku kmrn ke ktr pajak untuk tax amnesty untuk mas kawin ditulis aja tahun kapan kita kawinnya

  • likmel

    Member
    23 August 2016 at 11:09 am

    untuk emas apa benar harus pakai surat pernyataan ya ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now