Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Warisan dengan Saham
Harta Warisan dengan Saham
dear temen ortax,minta saranya boleh khan…begini…OP WP mendapat warisan dari orang tuanya,kemudian warisan itu dipergunakan membeli saham pada satu perusahaan,dan setelah perusahaan berjalan beberapa tahun OP WP ini membeli saham lagi pada perusahaan yang sama dengan penghasilan dia,yang saya tanyakan bagaiman cara penulisan di SPT pribadinya?warisan itu termasuk objek yg tdk kena pajak?pelaporan sahamnya terpisah antara yang dari warisan dengan yang dari penghasilanya..?
thanks yah…Seluruh penghasilan wajib pajak OP selama periode pajak harus dilaporkan dalam SPT tahunan OP antara lain, Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak misalnya Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan, Bagian Laba Perseroan komanditer(yang modalnya tidak terbagi atas saham), sedangkan saham bukan merupakan penghasilan, tetapi harta/Kekayaan Wajib pajak yang juga dilaporkan pada SPT tahunan pada formulir Daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun.
Mohon koreksinya.Jika dilihat dari pertanyaan anda berarti WP merupakan Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dimana pelaporan menggunakan SPT 1770S.
1. Warisan yang diterima dilaporkan pada SPT induk pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
2. Dividen yang terimana dilaporkan pada Lampiran I bagian B yang merupakan PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA. Semua penghasilan Dilaporkan pada lampiran I
3. Saham yang dibeli dilaporkan pada Lamp II Bagian A: Daftar Hartakan saat menerima warisan kan masih berupa uang jadi dimasukan dalam penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak misalnya Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan, Bagian Laba Perseroan komanditer(yang modalnya tidak terbagi atas saham) sedangkan beli saham baik dari hasil warisan maupun pernghasilan sendiri digabung nilainya dimasukkan sebagai harta