Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Warisan dari kakek
Harta Warisan dari kakek
Selamat siang rekan Ortax,
kalo ada kasus seperti ini.
si tono adalah anak satu-satunya dari budi dan budi anak dari jaka.
selain budi jaka juga mempunyai 3 anak lain yaitu roni, doni & soni.tahun 2000 si jaka meninggal dunia dan meninggalkan beberapa petak ladang pertaniaan & beberapa rumah yang mana diwariskan kpd ke 4 anak'a.
tahun 2004 budi meninggal
samapi tahun 2005 harta warisan belum dibagi juga. dan pada tahun 2006 harga warisan dibagi. dan si tono mendapatkan warisan 2 petak tanah dan 2 rumah (bagian dari ayahnya yang sudah meninggal).tanah dan rumah tsb belum memiliki sertifikat (masih tanah adat). dan jaka, budi, toni, roni doni belum memiliki NPWP hanya tono saja yang memiliki NPWP.
pertanyaannya:
1. apakah warisan yang diterima oleh tono adlah objek pajak?
2. apakah saat tanah & rumah yang didapat oleh tono jika ingin dibuatkan sertifikat (sertifikat pertama), si tono harus membayar PPhTB dan BPHTB?mohon di bantu penjelassannya rekan.
up…
up- Originaly posted by belajar pajak yuk:
1. apakah warisan yang diterima oleh tono adlah objek pajak?
jika ikut TA maka termasuk objek pajak
Originaly posted by belajar pajak yuk:2. apakah saat tanah & rumah yang didapat oleh tono jika ingin dibuatkan sertifikat (sertifikat pertama), si tono harus membayar PPhTB dan BPHTB?
jika ikut TA maka pph final dibebaskan tapi bphtp tetap bayar
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
apakah warisan yang diterima oleh tono adlah objek pajak?
Bukan objek PPh..
Originaly posted by belajar pajak yuk:apakah saat tanah & rumah yang didapat oleh tono jika ingin dibuatkan sertifikat (sertifikat pertama), si tono harus membayar PPhTB dan BPHTB?
Bagi pihak penerima harus bayar BPHTB..
Setuju dengan rekan begawan. Hanya bayar bphtb saja karena bukan merupakan objek pajak dan tidak perlu ikut TA
rekan kalo BPHTB harus di bayar maka dasar perhitunganya dari mana?
inikan harta warisan yang belum memiliki sertifikat/PBB alias masih tanah adat. sehingga belum ada surat-suratnya
mohon penjelasannya lagi rekan
up..
up…
up….