Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › HARTA WARISAN
Salam rekan2, mohon bantuan jawabannya
Orang tua saya seorang PNS, memiliki tanah atas nama saya dan sebagian deposito atas nama saya. Tanah dan deposito tsb blm dilaporkan di SPT.
Apakah orang tua saya harus ikut TA ? meskipun harta tersebut tergolong warisan.
atau saya lakukan pembetulan SPT atas harta saja karena meskipun SPT dibetulkan nilainya tetap nihil.
Mohon pencerahannya- Originaly posted by richard007:
Apakah orang tua saya harus ikut TA ? meskipun harta tersebut tergolong warisan.
pembuktian warisannya berdasarkan apa rekan?
cmiiw
di SPT 2015 assett tsb sudah dilaporkan? spt ortu atau spt rekan?
sertifikat sudah atas nama saya. apa itu blm termasuk bukti ?
mohon koreksi kalu salahdi SPT 2015 ortu bl dilaporkan
saya masih mahasiswa sehingga blm punya npwp- Originaly posted by bro_pajak:
sertifikat sudah atas nama saya. apa itu blm termasuk bukti ?
mohon koreksi kalu salahharus ada surat keterangan bahwa tanah tesebut sudah diwariskan ke rekan.
CMIIW
ooo… begitu
jadi ortu saya perlu ikut tax amnesty tidak ?- Originaly posted by richard007:
uote
05 Aug 2016 14:03perlu, karena
- Originaly posted by richard007:
Apakah orang tua saya harus ikut TA ? meskipun harta tersebut tergolong warisan.
ya, karena anda belum npwp. jangan lupa lampirkan surat pengakuan nominee.
Orang Tua Ikut TA…sebagai lampiran Surat Pernyataan Harta, juga dibuat surat pngakuan kepemilikan harta oleh orang Tua dan Surat pengakuan nominee yang ditandatangani oleh rekan (yng menyatakan bahawa harta memang milik orang tua dan diatasnamakan rekan ). Ikut TA syaratnya sudah menyampaikan laporan SPT thn 2015 dengan memasukkan harta yang diperoleh tahun 2015