Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Harta Terbakar
Rekan ortax, suatu perusahaaan memiliki pabrik yg salah satu elektriknya terbakar, karena terjadi konsleting. namun karena diasuransikan, maka saat penggantian asuransinya dibukukan sebagai apa. Apalagi kan masih ada nilai sisa buku, apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yg bersangkutan, trims mohon bantuannya,salam
Nilai buku harta yang terbakar diakui sebagai kerugian
Penggantia asuransi diakui sbg penghasilansalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Nilai buku harta yang terbakar diakui sebagai kerugian
Penggantia asuransi diakui sbg penghasilanSependapat..
Trim bpk junjungan n rekan begawan, salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies