• Harta Terbakar

  • budisasongko

    Member
    19 March 2010 at 3:35 pm
  • budisasongko

    Member
    19 March 2010 at 3:35 pm

    Rekan ortax, suatu perusahaaan memiliki pabrik yg salah satu elektriknya terbakar, karena terjadi konsleting. namun karena diasuransikan, maka saat penggantian asuransinya dibukukan sebagai apa. Apalagi kan masih ada nilai sisa buku, apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yg bersangkutan, trims mohon bantuannya,salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2010 at 3:59 pm

    Nilai buku harta yang terbakar diakui sebagai kerugian
    Penggantia asuransi diakui sbg penghasilan

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2010 at 6:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Nilai buku harta yang terbakar diakui sebagai kerugian
    Penggantia asuransi diakui sbg penghasilan

    Sependapat..

  • budisasongko

    Member
    22 March 2010 at 2:48 pm

    Trim bpk junjungan n rekan begawan, salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now