Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) tetapi sertifikat masih atas nama orang lain

  • Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) tetapi sertifikat masih atas nama orang lain

     riy_anto updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Malik Hafidz

    Member
    11 August 2016 at 5:46 pm

    Dear para suhu semua,

    Mohon pencerahannya, Harta ( Tanah ) sudah dilaporkan di SPT Badan (PT ABC) akan tetapi sertifikat masih atas nama orang lain ( WP OP ), siapakah yang ikut Tax Amnesty ?
    PT ABC atau WP Orang Pribadi

    Dan resikonya apa, apabila tidak ikut TA bagi PT ABC ( misalkan hanya pindah nama /PBHTB saja )…

    Thx & best rgrds,
    Malik Hafidz

  • Malik Hafidz

    Member
    11 August 2016 at 5:46 pm
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:44 pm

    pertanyaan itu harta siapa?

    kl ternyata punya pribadi, maka pribadi ikut TA

    kl punya PT, silakan minta dibuatkan surat pernyataan di hadapan notaris kl harta bersangkutan sebenarnya adalah milik PT, namun belum dibalik nama. tidak perlu TA

    Resiko tidak ada, karena sudah diakui di SPT PT, seharusnya sudah aman, surat pernyataan hanya untuk backup saja agar si pribadi aman, kl nda kasian orang pribadinya nanti.

  • Malik Hafidz

    Member
    12 August 2016 at 10:34 am
    Originaly posted by denny.wianto:

    pertanyaan itu harta siapa?

    Harta punya PT ABC, bukannya seharusnya PT ABC ikut TA karena atas :

    PT ABC membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (dalam hal Wajib Pajak memiliki harta atas nama orang lain), dan Surat Pengakuan Nominee (merupakan surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam bentuk harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Kepemilikan Harta);

    Mohon koreksinya rekan apabila kurang tepat… 🙂

  • riy_anto

    Member
    12 August 2016 at 1:40 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    kl punya PT, silakan minta dibuatkan surat pernyataan di hadapan notaris kl harta bersangkutan sebenarnya adalah milik PT, namun belum dibalik nama. tidak perlu TA

    tapi atas tanah ini sebelum 31/12/2017 harus tetap dibaliknamakan ke PT ya rekan?
    dan pada saat baliknama apakah op akan dikenakan PPh final pengalihan hak dan bayar BPHTB?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now