Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta TA
Saya mempunyai 2 CV yang bergerak di bagian Kontruksi, pengadaan , pemeliharaan di Perkebunan.
1. CV.A Saya menjabat sebagai wakil direktur sekaligus penangung jawab penuh CV.
2. CV. B saya sebagai Direktur sekaligus penangung jawab penuh CV
————————————————– ————————————————– ——-
Di CV. A saya mengikuti Program TA Uang Tunai Rp.1.000.000.000 Dan Tabungan Rp.5.666.495
Di CV. B Sayang mengikuti Program TA uang Tunai Rp. 4.000.000.000 Dan Tabungan Rp. 3.655.454Untuk OP saya juga mengikuti TA dengan rincian Harta
1. Tanah/Bagunan Rp. 400.000.000
2 Tanah/Bagunan Rp. 600.000.000
3. Tanah/Bagunan Rp. 500.000.000
4. Uang tunai Rp. 5.000.000.000
5. Tabungan Rp. 31.141.213
6. Mobil Rp 200.000.000
7. Sepeda Motor Rp. 6.000.000
Dengan Total : 6.737.141.213Pertannyaan 1.
Secara History Saya belum perna memasukan Modal Awal sebagai bagian harta yang seharusnya dilaporkan di SPT sebesar Rp. 150.000.000
Dan ketika saya konsultasi ke saya di hadapkan dengan 2 AR di kpp terdaftar.
dari keputusan mereka jika memang terdapat Temuan demikan maka WP wajib membayar pph dari dari harta modal usaha yang belum terdaftar sebesar 150.000.000
( ini bukan tujuan utama datang ke kantor pajak , tapi setelah mereka koreksi data saya jadi timbul pernyataan demikan )
Apa benar demikian saudara saudari Ortax ?Pertanyaan 2.
Di tahun 2020 di bulan Februari Saya mau melakukan Balik nama CV dan Kepemilikan CV. Jadi sebelum itu dilakukan saya mengembail Harta TA yang dilakukan di cv menjadi Tambahan Harta OP Melalui PRIVE.
Kemudian Ke dua AR itu mengatakan jika harta yang di TA kan di CV itu diambil akan jadi temuan di SPT OP di kemudian hari karna ada penambahan Harta yang cukup besar.
apa benar demikan saudara saudari Ortax ?- Originaly posted by Garuda45:
Pertannyaan 1.
benar..
Originaly posted by Garuda45:Pertanyaan 2.
ya benar juga, namun itu bisa dianggap sebagai prive saja