Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain harta (sunset policy)?

  • harta (sunset policy)?

     FRANSISCUS updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    21 February 2009 at 4:35 pm

    1.) dalam spt tahunan hanya memasukkan harta apa bisa dikategorikan / bisa diikutkan SUNPOL?artinya tanpa membayar kekurangan?

    2.) bagaimana prosedur pengurusan untuk pemisahan toko yang awalnya dimiliki oleh orang tua 2 (dua) toko selanjutnya diberi kepada anak 1 (satu) toko sebagai pemilik artinya orang tua memberi hak penuh sekaligus warisannya.

  • FRANSISCUS

    Member
    21 February 2009 at 4:35 pm
  • esatc

    Member
    21 February 2009 at 5:33 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    1.) dalam spt tahunan hanya memasukkan harta apa bisa dikategorikan / bisa diikutkan SUNPOL?artinya tanpa membayar kekurangan?

    Saya rasa tidak bisa ikut SUNPOL, harus ada kurang bayar PPh.

    Originaly posted by FRANSISCUS:

    2.) bagaimana prosedur pengurusan untuk pemisahan toko yang awalnya dimiliki oleh orang tua 2 (dua) toko selanjutnya diberi kepada anak 1 (satu) toko sebagai pemilik artinya orang tua memberi hak penuh sekaligus warisannya.

    Prosedur awalnya adalah perlu dibuatkan AKte Hibah melalui Notaris.
    Yg perlu diperhatikan adalah, apakah Orang Tua sdh memasukkan toko tsb (jika dimiliki Ortu) di Daftar Harta di SPT Tahunan Ortu ?
    Lalu berdasarkan Akte Hibah tsb. maka dimasukkan ke daftar harta si ANak di SPT Tahunan (asumsi sdh punya NPWP).

    Mohon koreksi teman ORTax lainnya.

    Salam ORTax.

  • Larcenciel

    Member
    22 February 2009 at 11:33 am

    iya, sunpol kan pada dasarnya merupakan bonusan bwt penanggung pajak yang memiliki sanksi bunga karena entah keterlmbatan dsb, oleh krn itu PP kudu punya Pajak kurang bayar dan atau sanksi tahun tahun sebelumnya untuk 'diampuni' dg syrat mau nglunasi pajakny.

    atas usaha toko pada umumnya terdaftar dengan NPWP pemilik, yaitu orang tuanya, untuk itu setelah selesai mengurus akta hibah melalui notaris, sebaiknya buat NPWP dulu untuk anak yang akan diberi warisan toko tsb.

  • FRANSISCUS

    Member
    22 February 2009 at 2:20 pm

    okay makasih kawan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now