Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › harta (sunset policy)?
1.) dalam spt tahunan hanya memasukkan harta apa bisa dikategorikan / bisa diikutkan SUNPOL?artinya tanpa membayar kekurangan?
2.) bagaimana prosedur pengurusan untuk pemisahan toko yang awalnya dimiliki oleh orang tua 2 (dua) toko selanjutnya diberi kepada anak 1 (satu) toko sebagai pemilik artinya orang tua memberi hak penuh sekaligus warisannya.
- Originaly posted by FRANSISCUS:
1.) dalam spt tahunan hanya memasukkan harta apa bisa dikategorikan / bisa diikutkan SUNPOL?artinya tanpa membayar kekurangan?
Saya rasa tidak bisa ikut SUNPOL, harus ada kurang bayar PPh.
Originaly posted by FRANSISCUS:2.) bagaimana prosedur pengurusan untuk pemisahan toko yang awalnya dimiliki oleh orang tua 2 (dua) toko selanjutnya diberi kepada anak 1 (satu) toko sebagai pemilik artinya orang tua memberi hak penuh sekaligus warisannya.
Prosedur awalnya adalah perlu dibuatkan AKte Hibah melalui Notaris.
Yg perlu diperhatikan adalah, apakah Orang Tua sdh memasukkan toko tsb (jika dimiliki Ortu) di Daftar Harta di SPT Tahunan Ortu ?
Lalu berdasarkan Akte Hibah tsb. maka dimasukkan ke daftar harta si ANak di SPT Tahunan (asumsi sdh punya NPWP).Mohon koreksi teman ORTax lainnya.
Salam ORTax.
iya, sunpol kan pada dasarnya merupakan bonusan bwt penanggung pajak yang memiliki sanksi bunga karena entah keterlmbatan dsb, oleh krn itu PP kudu punya Pajak kurang bayar dan atau sanksi tahun tahun sebelumnya untuk 'diampuni' dg syrat mau nglunasi pajakny.
atas usaha toko pada umumnya terdaftar dengan NPWP pemilik, yaitu orang tuanya, untuk itu setelah selesai mengurus akta hibah melalui notaris, sebaiknya buat NPWP dulu untuk anak yang akan diberi warisan toko tsb.
okay makasih kawan