Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › harta spt tahunan
Mohon bantuannya rekan-rekan,
misalkan orang tua saya membeli mobil atas nama saya tetapi masih memiliki cicilan berlangsung. Dp dan cicilan tersebut dibayar orang tua saya.
pada spt tahunan, mobil tersebut dan utang kredit lapor di spt tahunan saya atau di orang tua saya?
Terima kasih.
di spt anda, rekan tty01
Hmmm..
ada baiknya kedepannya dibuat dalam bentuk hibah saja (dan dilaporkan di spt tahunan ortu dan anak), hibah kendaraan dari orang tua ke anak agar tidak menjadi objek pajak PPh.karna kalau dilaporkan di kolom harta spt tahun ini, sementara di spt tahunan tahun sebelumnya tidak ada, akan menjadi temuan dan potensi PPh kurang bayar dan dikirim surat cinta dari AR.
- Originaly posted by tty01:
pada spt tahunan, mobil tersebut dan utang kredit lapor di spt tahunan saya atau di orang tua saya?
SPT rekan donk karena kepemilikan aset a.n rekan beserta hutang kreditnya
- Originaly posted by Paus Hijau:
ada baiknya kedepannya dibuat dalam bentuk hibah saja (dan dilaporkan di spt tahunan ortu dan anak), hibah kendaraan dari orang tua ke anak agar tidak menjadi objek pajak PPh.
setuju…