Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta SPT 2015 salah, ikut TA tidak boleh pembetulan

  • Harta SPT 2015 salah, ikut TA tidak boleh pembetulan

     denny.wianto updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 11 Posts
  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 6:31 am
  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 6:31 am

    Rekan,

    Ada kasus SPT teman saya di tahun 2015 mengakui harta yang nilai nya terlalu tinggi (misal beli rumah, yang diakui termasuk dengan pembayaran bunga pinjaman). Jika ingin ikut TA, harta rumah nya kan sudah diakui, hanya nilai nya yang kelebihan, sedangkan di TA hanya ada tambahan harta, tidak ada pengurangan harta.

    baiknya teman saya ikut TA atau bagaimana?

    Terima kasih rekan

  • yuigracia

    Member
    7 August 2016 at 6:44 am

    menurut saya ya tidak apa-apa lah. tidak usah ikut ta toh nilai nya sudah melebihi nilai wajar.

    yang jadi pertanyaan jika nilai aset yang telah dilapor di spt 2014 misal rumah 300 juta namun di spt 2015 terdapat salah tulis, nilai yang dicantumkan sebesar 45 juta saja.

    nah ini bagaimana ya solusinya rekan ortax? apakah boleh nilai tersebut kita revaluasi menjadi lebih besar dalam TA?

    mohon pencerahannya rekan

  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 6:52 am
    Originaly posted by yuigracia:

    menurut saya ya tidak apa-apa lah. tidak usah ikut ta toh nilai nya sudah melebihi nilai wajar.

    masalahnya teman saya ingin ikut tax amnesty karena ada aset lain yang belum diakui rekan 🙂

    Originaly posted by yuigracia:

    yang jadi pertanyaan jika nilai aset yang telah dilapor di spt 2014 misal rumah 300 juta namun di spt 2015 terdapat salah tulis, nilai yang dicantumkan sebesar 45 juta saja.

    kl ini, selama aset yang kita akui (rumahnya) sudah masuk SPT, sama seperti jawaban rekan tadi, cukup pembetulan, TA nya perlu jika ada harta lain yang belum diakui

    cmiiw

  • raka8883

    Member
    7 August 2016 at 10:04 am

    Rekan denny bertanya dan sudah tahu solusinya hehe.
    Semoga PMK dari Ibu Menteri bisa mengakomodir teknis yang selama ini masih jd keraguan para wp.

    Cmiiw.

  • denny.wianto

    Member
    9 August 2016 at 6:27 am
    Originaly posted by raka8883:

    Rekan denny bertanya dan sudah tahu solusinya hehe.

    mungkin arah pertanyaan saya, bagaimana jika nanti nilai harta yang ada di SPT yang akan dipermasalahkan, apakah akan berpengaruh pada pembatalan TA?

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 7:22 am
    Originaly posted by denny.wianto:

    baiknya teman saya ikut TA atau bagaimana?

    boleh ikut TA, hanya saja atas harta yang dinilai terlalu besar tidak bisa diapa2kan hehe.

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 6:57 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    boleh ikut TA, hanya saja atas harta yang dinilai terlalu besar tidak bisa diapa2kan hehe.

    berarti mungkin akan bermasalah saat di kemudian hari saja ya? tidak ada kaitan dengan TA nya?

  • bmwill

    Member
    11 August 2016 at 10:35 pm
    Originaly posted by denny.wianto:

    berarti mungkin akan bermasalah saat di kemudian hari saja ya? tidak ada kaitan dengan TA nya?

    kalo sudah ikut TA, SPT 2015 kebelakang sudah tidak di permasalahkan, harta yg dimasukkan terlalu besar tetap biarkan aja ikut ke SPT 2016 dst

    cmiiw

  • darmanar

    Member
    12 August 2016 at 9:56 am

    Asset 2015 dimasukkan di SPT 2015 berdasarkan angka sebelum revaluasi.
    Revaluasi sudah diajukan, namun hasil penilaian dari perusahaan appraisal yang ditunjuk belum keluar

    Perusahaan akan mengajukan Tax amnesty,

    Jika KPP menyetujui Appraisal yang akan diajukan oleh kami, apahkah
    perlu pembetulan SPT 2015, baru mengajukan Tax amnesty ????

  • denny.wianto

    Member
    12 August 2016 at 1:39 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Jika KPP menyetujui Appraisal yang akan diajukan oleh kami, apahkah
    perlu pembetulan SPT 2015, baru mengajukan Tax amnesty ????

    jika ikut tax amnesty, pembetulan SPT tidak dianggap rekan.

    Setahu saya, TA bukan untuk mengakomodir revaluasi, programnya lain. Yang penting harta terkait sudah masuk, kl nilai wajarnya bukan dari appraisal tidak ada masalah

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now