Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta Sebagai Pengganti Saham / penyertaan Modal
Harta Sebagai Pengganti Saham / penyertaan Modal
Dear rekan2 Ortax,
Mohon bantuannya untuk permasalahan sbb :
Bagaimana pengenaan pajak terhadap Orang Pribadi (apakah merupakan objek pajak) apabila menyerahkan sejumlah Harta yang dimilikinya pada Perusahaan sebagai Pengganti Saham /penyertaan Modal.
Dan Jika Harta tersebut secara dokumen legalnya belum terjadi transaksi proses balik nama, tetapi de facto nya pemegang saham memberikan hartanya sebagai penyertaan saham.
Apakah atas hal tersebut bisa diterima sebagai setoran saham dimana ada surat pernyataan setoran saham dari pemegang saham atas hartanya yang dibuat dibawah tangan ?
Mohon pencerahannya….berarti semacam inbreng ya rekan? penyertaan modal bukan objek pajak rekan, namun apabila OP tersebut PKP maka ada unsur PPN nya yang harus dipungut