Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HARTA SAHAM LUPA DIMASUKKAN DI SPT PRIBADI
HARTA SAHAM LUPA DIMASUKKAN DI SPT PRIBADI
Dear master-master Ortax,
Mohon saran dan pencerahan,
1. Jika seseorang selama 3 tahun lupa memasukkan harta berupa saham di dalam SPT tahunan pribadi, apa yang harus dilakukan?
2. Nilai dana yg disetor ke perusahaan tdk sebesar nilai saham yg tercatat di notaris
mungkin master2 disini ada saran apa yg harus dilakukan supaya jika suatu saat nanti ada pemeriksaan semuanya sudah clear.
Terima Kasih1. bisa pembetulan
2. tetap catat sebesar nilai saham di notaris. sisa yang belum disetor diakui sebagai utang
Viewing 1 - 3 of 3 replies