Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (harta rumah) nilai NJOP 2015 VS nilai wajar versi WP (dlm rangka menekan nilai uang tebusan)
(harta rumah) nilai NJOP 2015 VS nilai wajar versi WP (dlm rangka menekan nilai uang tebusan)
– perolehan rumah tahun 1994 oleh wp seorang pegawai negeri guru SD (sangat kurang memahami perpajakan) dan saat ini sudah pensiun
– menurut pengakuannya pernah laporkan harta (itupun yg isi petugas pajak nya saat itu) tp di SPT setelahnya tidak pernah dicantumkan lagi (setidaknya stlh saya cek ke AR dari tahun 2010 – 2015 daftar harta nya kosong)
– WP tsb berminat ikut TA agar ketika harta tsb diwariskan maka si ahli waris tidak terbeban dgn tarif PPh dan sanksi yg besar di kemudian hari.
– ada 2 jenis harta : rumah (?) dan deposito (sudah jelas nilainya)
– rumah : harga perolehan 8jt; renovasi selama ini : 40jt; njop 2015 : 110jt
– bagaimana cara menentukan nilai wajar sebuah rumah?"Yang dimaksud dengan “nilai wajar†adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak"
mungkin penilaian yg "fair" adalah menggunakan nilai NJOP..
tapi dlm bbrp kali mengikuti sosialisasi TA ini para pembicara selalu menekankan bahwa Nilai Wajar suatu harta adlh kebebasan Wajib Pajak dalam menilai sndiri harta yg akan diungkapkan dan dalam penyampaian SPH petugas penerima tidak akan mempermasalahkan berapapun perhitungan nilai wajar menurut WP tsb.
pertanyaan :
Bagaimana jika nilai wajar tsb diungkapkan hanya sebesar 50jt (harga beli + biaya renovasi) apakah akan bikin masalah di kemudian hari?
dikarenakan nilai nya sebenarnya juga adlh dibawah nilai wajar.. apakah fiskus akan kroscek database pbb + njop lalu jika ada yg mengungkap kan dibawah nilai wajar maka akankah ada sanksi dikemudian hari (ditahun2 setelahnya) ?mohon opini nya rekan
- Originaly posted by bro_pajak:
tapi dlm bbrp kali mengikuti sosialisasi TA ini para pembicara selalu menekankan bahwa Nilai Wajar suatu harta adlh kebebasan Wajib Pajak dalam menilai sndiri harta yg akan diungkapkan dan dalam penyampaian SPH petugas penerima tidak akan mempermasalahkan berapapun perhitungan nilai wajar menurut WP tsb.
ya, benar.
Nilai wajar suatu bangunan belum tentu sesuai NJOP.
bisa jadi bangunannya terletak di lingkungan tidak strategis, jauh dr pemukiman, tusuk sate , , atau deket TPA .. yg ada kemungkinan mau dijual pun susah nyari pembeli yg mau seharga njop / di atas njop - Originaly posted by priscella jade:
ya, benar.
Nilai wajar suatu bangunan belum tentu sesuai NJOP.
bisa jadi bangunannya terletak di lingkungan tidak strategis, jauh dr pemukiman, tusuk sate , , atau deket TPA .. yg ada kemungkinan mau dijual pun susah nyari pembeli yg mau seharga njop / di atas njopSepertinya pemerintah perlu berikan petunjuk lebihTehnis yang tidak abu abu seperti ini untuk memakai/menentukan Nilai Wajar ini.
Seratus kali saya baca juga tetap abu-abu di pikiran saya. Hehehe
apakah akan bikin masalah di kemudian hari?
dikarenakan nilai nya sebenarnya juga adlh dibawah nilai wajar.. apakah fiskus akan kroscek database pbb + njop lalu jika ada yg mengungkap kan dibawah nilai wajar maka akankah ada sanksi dikemudian hari (ditahun2 setelahnya) ?
Ini memang ketakutan semua pihak atas Nilai wajar. Sepertinya pemerintah perlu berikan petunjuk lebihTehnis yang tidak abu abu seperti ini untuk memakai/menentukan Nilai Wajar ini.
Perlu ditekankan adalah bahwa nilai harta yang disampaikan oleh wajib pajak di Surat Pernyataan Harta adalah berdasarkan nilai wajar yang penentuannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri (Self assesment), wajib pajak bebas menentukan nilainya…jadi wajib pajak tidak perlu takut untuk diperiksa karena kurang nilainya..karena tidak ada ruang untuk itu
- Originaly posted by denzi:
Perlu ditekankan adalah bahwa nilai harta yang disampaikan oleh wajib pajak di Surat Pernyataan Harta adalah berdasarkan nilai wajar yang penentuannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri (Self assesment), wajib pajak bebas menentukan nilainya…jadi wajib pajak tidak perlu takut untuk diperiksa karena kurang nilainya..karena tidak ada ruang untuk itu
Yakin rekan.
Sebagai WP pastinya ingin serendah mungkin. Tapi mereka kelihatan takut-takut kedepan seperti apa resikonya. - Originaly posted by danilecarlo:
penentuannya dilakukan oleh wajib pajak sendiri (Self assesment), wajib pajak bebas menentukan nilainya…jadi wajib pajak tidak perlu takut untuk diperiksa karena kurang nilainya..karena tidak ada ruang untuk itu
Tetap takut rekan kalau .
Tetap takut rekan ,kalau nilai wajar saya isi suka suka saya.
- Originaly posted by danilecarlo:
o
ini ada berita: http://manado.tribunnews.com/2016/08/01/diskusi-am nesti-pajak-perbankan-tanya-tafsir-harta-dan-dana- repatriasi
kutipan: Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan kemudian menjelaskan petugas pajak tidak akan menghitung pajak yang telah dinilai dengan wajar. "Kami tidak akan menilai kembali sebab petugas kami bukan untuk menilai harta tersebut," ungkapnya.
Opini: jika harta tsb terikat dengan hutang bank misal KPR, maka nilai harta tsb terikat dengan KPR dan hutang KPR bisa digunakan sbg pengurang. Tp jika harta tersebut clean & clear, maka sesuai UU, PMK, FAQ Tax Amnesty maka sesuai dengan penilaian sang pemilik harta.
Note: Kalo ikut NJOP berarti bukan sesuai penilaian WP, tapi sesuai penilaian DISPENDA yg mengeluarkan nilai tsb. Meskipun saya tidak menyarankan untuk dibawah harga NJOP, tp ya sesuai penilaian masing2 WP.
- Originaly posted by priscella jade:
Nilai wajar suatu bangunan belum tentu sesuai NJOP.
bisa jadi bangunannya terletak di lingkungan tidak strategis, jauh dr pemukiman, tusuk sate , , atau deket TPA .. yg ada kemungkinan mau dijual pun susah nyari pembeli yg mau seharga njop / di atas njopkondisi fisik bangunan tidak seberapa bagus memang (ada bagian tembok yg mulai retak dan terletak di kampung kumuh.. njop 110jt.. tp ada yg nawar sampe 150jt tp tidak dijual oleh pemilik..
nilai wajar menurut wp : 50jt.. (wajar krn wp keberatan jika bayar tebusan terlalu gede)
menurut rekan wajar tidak??Originaly posted by danilecarlo:Sepertinya pemerintah perlu berikan petunjuk lebihTehnis yang tidak abu abu seperti ini untuk memakai/menentukan Nilai Wajar ini.
seharusnya siy gitu gk bingung antara kata sosialisasi : terserah perhitungan wp dengan kata peraturan "nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir" dan "nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis"
pertanyaan lain : apakah ada kondisi dimana perhitungan wp atas nilai wajar tersebut salah?
shgga yg seharusnya uang tebusannya gede dapat menjadi kecil gara2 perhitungan nilai DPP nya di perkecil oleh wp Intinya sih tidak perlu takut..ungkapkan saja sewajarnya..toh ga akan diperiksa
cuma beda waktu pengenaanya aja, kalau sekarang dinilai rendah, nanti di masa depan ada selisih capital gain lebih tinggi waktu dijual..kalau sekarang tinggi nanti selisih capital gainnya lebih rendah..
Kebetulan sudah ke helpdesk kemarin, wajar benar-benar terserah kita. bukan NJOP ataupun harga pasar. Karena pada dasarnya kita hanya melaporkan harta yang belum dilaporkan. Kalau suatu saat rumah tersebut dijual kan baru diperhitungkan PPh dan BPHTB nya berdasarkan nilai rumah tersebut yang sebenarnya.
Topik nilai wajar ini sudah banyak sekali dijelaskan di forum ini. Saya sudah banyak bertanya kemana2 dari tax consultants, AR, sampai ke beberapa helpdesk. Dari semua penjelasan, saya mendapat 1 pengertian yg menurut saya paling masuk utk "nilai wajar" ini ( saya dpt dari helpdesk kpp saya):
Nilai wajar mewakilkan harga jual yang anda ingin peroleh ketika menjual harta tsb. Contohnya rumah anda yg anda peroleh Rp 10jt bbrp tahun silam, ingin anda daftarkan Rp.50jt di TA. Berarti jika anda menjual rumah tsb, anda siap melepasnya dgn harga 50juta. Jika anda ingin menjualnya lbh dari 50 juta, berarti 50jt itu bukan harga wajar menurut anda.
Lain hal jika ke depannya anda tidak akan ada rencana utk menjual rumah ini. Anda dipersilahkan utk menilai serendah mungkin karena tidak akan ada penghasilan tambahan dr rmh tsb.
- Originaly posted by Nn2023:
Kebetulan sudah ke helpdesk kemarin, wajar benar-benar terserah kita. bukan NJOP ataupun harga pasar. Karena pada dasarnya kita hanya melaporkan harta yang belum dilaporkan. Kalau suatu saat rumah tersebut dijual kan baru diperhitungkan PPh dan BPHTB nya berdasarkan nilai rumah tersebut yang sebenarnya.
memang benar ketika saya ke AR pun dijawab sama persis seperti itu
namun adakah kepastian hukumnya bahwa dikemudian hari "nilai wajar versi wp" tsb tidak digugat oleh fiskus dgn alasan "tidak melaporkan harta dgn nilai yg sebenarnya"