Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta PT Sudah masuk SPT Direktur, PT ikut Tax Amnesty atas harta tersebut. Bisakah?
Harta PT Sudah masuk SPT Direktur, PT ikut Tax Amnesty atas harta tersebut. Bisakah?
Salam rekan-rekan semua,
Mohon pencerahanya, apabila ada harta punya perusahaan (pembelian menggunakan dana perusahaan) namun diatas namakan direktur, dan harta ini sudah dimasukan ke SPT direktur.
Apakah bisa apabila perusahaan ikut Tax Amnesty atas harta tersebut? kemudian perlakuan pengeluaran harta tersebut di spt direktur bagaimana ya di SPTnya. Terima kasih rekan-rekan ortaxrekan sherlockkudo, sewaktu direktur memasukan harta ini dalam spt pribadi. ada pencatatan hutang ke …. tidak? contoh saja: dalam spt direktur ada ruko, apakah ada penambahan hutang juga di spt direktur tersebut..
Pencatatan hutangnya ada rekan, yang jadi persoalan apabila ini terjadi dalam perusahaan developer dan tanah tersebut nantinya akan dikembangkan kan harus diakui punya perusahaan rekan, jika tidak developer ini akan kena PPh 23 apabila tanah yang dikembangkan bukan milik perusahaan dengan skema hanya jadi pengembang atas tanah orang lain
rekan, pada saat pengeluaran dana perusahaan untuk membeli harta tersebut dicatat sebagai apa ya? keluar dari rekening perusahaan yang resmi atau bagaimana ya?
kalau untuk spt direktur ketika dikeluarkan hartanya dari spt, hutang keluarkan juga..
Pencatatanya sebagai hutang rekan, keluar dari rekening perusahaan.. yang jadi soal apakah tax amnesty ini juga menfasilitasi pemindahan atas harta yang telah dilaporkan di spt lain?
Bagi Perusahaan dicatat sebagai piutang pemegang saham
pada saat di perusahaan:
saat ikut TA ya nilai hartanya dilaporkan, lalu dikurangkan dengan nilai hutang (maksimal 75% untuk wp badan dan 50% wpop)..
lalu di 2016 piutang awal yang tadinya saat uang keluar dicross dengan hutang atas harta tersebut..contoh saja:
nilai harta 100 dan nilai hutangnya 100, sudah bayar 15 (jurnal untuk yang 15 ini piutang pada bank 15,betul tidak).. maka nilai uang tebusannya : 100-75= 25*2% = 0.5di spt badan rekan tidak masalah kalau rekan mencatat hutang dan harta 100.. lalu di 2016 :
1. atas hutang sebesar yang 15 yang sudah dibayar di cross ke piutang menjadi: hutang D 15 piutang K 15, disini saldo hutang rekan sudah menjadi 85
2. tiap perusahaan membayar cicilan maka jurnalnya hutang D bank Kuntuk spt pribadi direktur tinggal dikeluarkan harta dan hutang tersebut
mohon koreksi jika ada yang salah..
- Originaly posted by sherlockkudo:
Apabila ada harta punya perusahaan (pembelian menggunakan dana perusahaan) namun diatas namakan direktur, dan harta ini sudah dimasukan ke SPT direktur. Apakah bisa apabila perusahaan ikut Tax Amnesty atas harta tersebut? kemudian perlakuan pengeluaran harta tersebut di spt direktur bagaimana ya di SPTnya. Terima kasih rekan-rekan ortax
Menurut saya bisa. Kalau akan dilaporkan sebagai aset PT, dalam daftar harta dikeluarkan saja dari Harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dan pada TA untuk PT dilampiri Surat Pernyataan Nominee ditandatangani Direktur tersebut dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta dari PT atas Harta tersebut.
Pada dasarnya TA adalah pengakuan, dengan demikian berarti Direktur dan PT mengaku bahwa SPT-nya salah sehingga diikutkan TA mengkonfirmasikan bagaimana semestinya posisi aset masing-masing.
Namun Direktur juga perlu ikut TA juga.
Salam rekan sherlockkudo, untuk selanjutnya lebih baik aset tersebut di balik nama menjadi nama PT agar biaya penyusutannya deductible nantinya.
saran saja hehesalam kembali
sedikit pencerahan
Harta yg dimaksut dalam penghitungan amnesty pajak itu baik keseluruhan harta yg dimiliki,, jika diatas namakan baik nama direktur maupun pihak lain sebaiknya di perhitungkan ke dalam amnesty pajak ( keseluruhan Harta Bersih) setelah surat ketetapan (surat tebusan keluar maka nanti harta yg atas nama pihak lain segera di kembalikan (di balik namakan) ke dalam harta perusahaan.Wah terima kasih ni rekan-rekan buat solusinya..
- Originaly posted by ford77:
kalau untuk spt direktur ketika dikeluarkan hartanya dari spt, hutang keluarkan juga..
untuk di form A1 dan A2 nya bgmn cara pencatatannya rekan??
mohon bantuannya