Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Piutang
Dear rekan,
Apakah atas deklarasi piutang luar negeri sebagai tambahan harta butuh surat dari notaris ? Terima kasih ya
saya juga ingin bertanya, kalau harta dalam bentuk piutang apakah harus buat surat kepemilikan harta juga ? jadi ada kasus, A meminjamkan uang ke B, nah si A mau ikut TA mau akui ada piutang sm si B, apakah harus dibuat surat kepemilikan harta oleh si A ?
terkait dengan utang piutang, saya juga ingin bertanya,
misal si A memberikan pinjaman uang tunai 1 Milyar kepada si B, kemudian si A mengajukan TA dengan harta tambahan PIUTANG sebesar 1M kepada si Bkemudian si B mengajukan TA dengan tambahan harta uang tunai atas pinjaman dari si A sebesar 1M, kemudian di kurangi dengan nilai UTANG 50% dari nilai harta tambahan sebesar 500jt
yang ingin saya tanyakan bukankah contoh kasus diatas merupakan TA ganda karena sumber harta yang sebenarnya hanya 1 M tapi di karenakan si A dan si B mengikuti TA atas harta tambahan maka nilai total TA dari si A dan si B sebesar 2 M???