Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty harta pinjam nama waktu beli

  • harta pinjam nama waktu beli

     irk updated 8 years, 3 months ago 9 Members · 14 Posts
  • ferryyong

    Member
    13 August 2016 at 9:00 am
  • ferryyong

    Member
    13 August 2016 at 9:00 am

    Bagaimana pengakuan harta yang pinjam nama waktu beli baik kendaraan dan rumah, karena peminjam tidak punya NPWP? mohon masukannya? terimakasih

  • ernierni

    Member
    13 August 2016 at 9:20 am

    kalau memang niat ikut TA, apply npwp aja ?

    mohon koreksi 🙂

  • Arshavin

    Member
    13 August 2016 at 10:52 am

    Bisa diikutkan TA, nanti dimasukan ke surat pengakuan kepemilikan harta.

    Salam

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 8:36 pm
    Originaly posted by ferryyong:

    Bagaimana pengakuan harta yang pinjam nama waktu beli baik kendaraan dan rumah, karena peminjam tidak punya NPWP? mohon masukannya? terim

    Pertama kali buat NPWP..akui harta tersebut di dalam surat pernyataan harta…buat surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee. ..baliknamakan harta tsb sebelum 31 Des 2017

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 11:48 pm

    Good job

  • lovegembul

    Member
    23 August 2016 at 9:13 pm

    Salam Rekan Ortax,

    Mau bertanya kalau kasus orangtua beli kendaraan pakai nama anak (anak berNPWP tahun 2015). Kendaraan dibeli sebelum tahun 2015. Sejak tahun pembelian s/d 2015 selalu dilapor di SPT orangtuanya (anak tidak melapor kendaraan tsb di SPT 2015). Apakah kendaraan tersebut harus diamnestikan oleh si anak? Alasan kendaraan dilapor di SPT orangtua walaupun atas nama anak adalah karena kendaraan tersebut memang orangtua yang beli, hanya saja memakai nama anak.

  • irk

    Member
    23 August 2016 at 9:40 pm
    Originaly posted by lovegembul:

    Apakah kendaraan tersebut harus diamnestikan oleh si anak?

    Tidak perlu, karena sudah masuk spt orang tua

  • lovegembul

    Member
    23 August 2016 at 10:15 pm

    Kalau tidak diamnestikan, bagaimana perlakuan pelaporan harta di SPT tahun 2016? Apakah diperbolehkan untuk terus melaporkan kendaraan tersebut di SPT orangtua untuk seterusnya? (Jadi, anak tidak melaporkan kendaraan tersebut di SPTnya untuk seterusnya)

    Atau kendaraan tersebut harus dilapor di SPT tahun 2016 anak dengan keterangan pemberian dari orangtua? (SPT tahun 2016 orangtua tidak melaporkan kendaraan itu lagi). Apakah harus ada surat pernyataan dari orangtua bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan di SPT anak pada saat pelaporan SPT 2016?

  • irk

    Member
    24 August 2016 at 8:01 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Kalau tidak diamnestikan, bagaimana perlakuan pelaporan harta di SPT tahun 2016? Apakah diperbolehkan untuk terus melaporkan kendaraan tersebut di SPT orangtua untuk seterusnya? (Jadi, anak tidak melaporkan kendaraan tersebut di SPTnya untuk seterusnya)

    Tetap di SPT orang tua

    Originaly posted by lovegembul:

    Atau kendaraan tersebut harus dilapor di SPT tahun 2016 anak dengan keterangan pemberian dari orangtua? (SPT tahun 2016 orangtua tidak melaporkan kendaraan itu lagi). Apakah harus ada surat pernyataan dari orangtua bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan di SPT anak pada saat pelaporan SPT 2016?

    Kalau ingin demikian, bisa menggunakan istilah hibah

  • lovegembul

    Member
    24 August 2016 at 9:23 am
    Originaly posted by irk:

    Tetap di SPT orang tua

    Apakah akan timbul masalah kalau tetap dilapor di SPT orangtua seterusnya?

    Originaly posted by irk:

    Kalau ingin demikian, bisa menggunakan istilah hibah

    Apakah harus dibuktikan dengan akte hibah?

    Mana yang lebih baik, apakah dilapor di SPT orangtua seterusnya atau di SPT anak?

  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 9:44 am
    Originaly posted by Cordova:

    baliknamakan harta tsb sebelum 31 Des 2017

    Sependapat

  • Benny13

    Member
    24 August 2016 at 10:41 am

    Rekan saya punya rumah tapi pakai nama istri dan blm di laporkan pd spt 2015, apakah saya mesti ikut TA?, atau saya pembetulan di SPT 2015?
    Terima kasih.

  • irk

    Member
    25 August 2016 at 9:40 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Apakah akan timbul masalah kalau tetap dilapor di SPT orangtua seterusnya?

    Tidak rekan…

    Originaly posted by lovegembul:

    Apakah harus dibuktikan dengan akte hibah?

    Tidak. Cukup dicantumkan di SPT penerima hibah 2016 (1770 – I bagian B: PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK, angka 1 Bantuan/sumbangan/hibah)

    Originaly posted by lovegembul:

    Mana yang lebih baik, apakah dilapor di SPT orangtua seterusnya atau di SPT anak?

    Sama saja.
    PEdomannya : kendaraan tersebut milik siapa…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now