Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta pemberian dari orang tua belum masuk SPT
Harta pemberian dari orang tua belum masuk SPT
Dear rekans,
Mohon pencerahanya.Saya pada tahun 2013 dan 2014 membeli apartemen (2 apartemen) dengan sumber dana dari orangtua. Namun hingga SPT 2015 apartemen tersebut belum pernah saya masukan dalam SPT saya sebagai hibah. Sementara dari penghasilan saya tidak mencukupi untuk meembiayai apartemen tersebut. Langkah apa yang sebaiknya saya lakukan ya? Apakah memungkinkan untuk pembetulan SPT atau ikut TA?
Terima kasih.
Ikut TA, lihat UU 11 tahun 2016, pasal 3 mengenai subjek & objek pengampunan pajak .Objek TA adalah menungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT 2015, bukan mengungkapkan penghasilan
jika nama pemilik apartemen adalah punya rekan..sebaiknya rekan ikut TA..
jika akan dianggap hibah..pastikan dahulu, apakah dana dari orangtua rekan, sudah dilaporkan di SPT OP orangtua rekan..
jika belum??rekan sebaiknya ikut TA sajaya pembetulan SPT aja rekan, kan klo ikut TA rekan harus bayar uang tebusan yg cukup besar
- Originaly posted by kyloren:
ya pembetulan SPT aja rekan, kan klo ikut TA rekan harus bayar uang tebusan yg cukup besar
Kalau tidak salah, dari Petunjuk baru keluaran 29 Aug 2016, nilai Apt boleh diatur nilainya yg mana 2%-nya dimungkinkan utk di bayar krn tidak dikenai sanksi utk pemberitahuan asset "under value" namun konsekuansinya adalah pada pph atas keuntungan pada saat penjualan.
Salam