Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty harta nama orang lain di SPT terakhir

  • harta nama orang lain di SPT terakhir

     A74cr updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • heyyougo

    Member
    30 August 2016 at 8:37 am
  • heyyougo

    Member
    30 August 2016 at 8:37 am

    kami mau ikut TA tetapi saat laporan spt terakhir kami mencantumkan rumah atas nama orang lain, pertanyaannya apakah harta yg bukan harta tambahan tersebut harus dibalik nama setelah ikut TA dan dibuatkan surat pengakuan? ataukah tidak perlu karena itu bukan harta tambahan? terima kasih rekan

  • hendraprasetio

    Member
    30 August 2016 at 10:22 am

    lampirkan saja surat pernyataan kepemilikan rumah tersebut, rekan dan dibalik nama kan kepemilik sesungguhnya

  • heyyougo

    Member
    30 August 2016 at 10:31 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    lampirkan saja surat pernyataan kepemilikan rumah tersebut, rekan dan dibalik nama kan kepemilik sesungguhnya

    maaf rekan boleh minta rujukan aturannya?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    30 August 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by heyyougo:

    maaf rekan boleh minta rujukan aturannya?

    Cek Pasal 24 ayat (1) dalam PMK 118/2016

    (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.

  • A74cr

    Member
    30 August 2016 at 11:04 am
    Originaly posted by heyyougo:

    ataukah tidak perlu karena itu bukan harta tambahan?

    tidak perlu,
    yang perlu dibuatkan surat pernyataan kepemilikan/nominee adalah harta tambahan yang belum dilaporkan pada spt terakhir

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now