Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta nama istri
salam
saya sudah punya NPWP , tapi rumah masih atas nama istri dan berencana ikut TA
1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga
2. kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP barutrims
sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan- Originaly posted by priscella jade:
sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahansependapat,
mungkin bisa diungkap untuk harta a/n. istri yang belum dilapor di spt terakhir - Originaly posted by oxey:
1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga
tidak perlu, cukup buat surat pengakuan harta dan nominee
Originaly posted by oxey:kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP baru
yang benar, suami ikut TA, karena 1 keluarga cukup 1 npwp
- Originaly posted by goodmorning:
yang benar, suami ikut TA, karena 1 keluarga cukup 1 npwp
rekan, untuk konsep ini pernah saya baca juga. Namun, jika ingin ikut TA apakah berlaku? sedangkan yang ingin dilaporkan adalah asset yang belum dilaporkan an Istrinya yang belum memiliki npwp. Apakah penekanan balik nama didalam aturan TA bisa diabaikan untuk masalah ini?
maap nimbrung..
- Originaly posted by Ling91:
rekan, untuk konsep ini pernah saya baca juga. Namun, jika ingin ikut TA apakah berlaku? sedangkan yang ingin dilaporkan adalah asset yang belum dilaporkan an Istrinya yang belum memiliki npwp. Apakah penekanan balik nama didalam aturan TA bisa diabaikan untuk masalah ini?
sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan. Apabila belum lapor maka ikut TA. - Originaly posted by priscella jade:
sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta TambahanApakah ada dasar hukumnya? Krn saya mengalami hal yang sama. Dan diminta untuk membuat nominee. Padahal itu atas nama istri saya dan saya tidak ada perjanjian pisah harta. Kl sudah buat nominee, bknnya nnti tetap harus balik nama ya sebelum 31 desember 2017?
- Originaly posted by oxey:
salam
saya sudah punya NPWP , tapi rumah masih atas nama istri dan berencana ikut TA
1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga
2. kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP barutrims
Istrinya punya NPWP gak?
kalau istrinya punya NPWP sendiri, berarti harus pakai surat nominee apabila ingin dimasukkan ke dalam SPT Suami..
Apabila tidak ingin menggunakan surat nominee, maka istri yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta tersebut.CMIIW
Isu mengenai kl harta tdk bergerak spt rmh kl ga msk di bag kekayaan di SPT ga bisa jual beli di kemudian hari betul ga sih..
- Originaly posted by Jemmysb:
Apakah ada dasar hukumnya? Krn saya mengalami hal yang sama. Dan diminta untuk membuat nominee. Padahal itu atas nama istri saya dan saya tidak ada perjanjian pisah harta. Kl sudah buat nominee, bknnya nnti tetap harus balik nama ya sebelum 31 desember 2017?
apabila harta atas nama istri dan mau ikut TA, cukup lampirkan surat nominee. bahwasanya memang benar harta itu milik suami hanya memakai nama istri krena suami istri merupakan satu kesatuan & tidak perlu balik nama. thx