• Harta nama istri

     chris91 updated 7 years, 9 months ago 10 Members · 11 Posts
  • oxey

    Member
    8 August 2016 at 8:45 pm

    salam
    saya sudah punya NPWP , tapi rumah masih atas nama istri dan berencana ikut TA
    1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga
    2. kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP baru

    trims

  • oxey

    Member
    8 August 2016 at 8:45 pm
  • priscella jade

    Member
    8 August 2016 at 9:26 pm

    sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
    jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
    apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan

  • indriyani89

    Member
    8 August 2016 at 9:33 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
    jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
    apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan

    sependapat,
    mungkin bisa diungkap untuk harta a/n. istri yang belum dilapor di spt terakhir

  • goodmorning

    Member
    9 August 2016 at 8:39 am
    Originaly posted by oxey:

    1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga

    tidak perlu, cukup buat surat pengakuan harta dan nominee

    Originaly posted by oxey:

    kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP baru

    yang benar, suami ikut TA, karena 1 keluarga cukup 1 npwp

  • Ling91

    Member
    9 August 2016 at 11:52 am
    Originaly posted by goodmorning:

    yang benar, suami ikut TA, karena 1 keluarga cukup 1 npwp

    rekan, untuk konsep ini pernah saya baca juga. Namun, jika ingin ikut TA apakah berlaku? sedangkan yang ingin dilaporkan adalah asset yang belum dilaporkan an Istrinya yang belum memiliki npwp. Apakah penekanan balik nama didalam aturan TA bisa diabaikan untuk masalah ini?

    maap nimbrung..

  • danilecarlo

    Member
    9 August 2016 at 12:34 pm
    Originaly posted by Ling91:

    rekan, untuk konsep ini pernah saya baca juga. Namun, jika ingin ikut TA apakah berlaku? sedangkan yang ingin dilaporkan adalah asset yang belum dilaporkan an Istrinya yang belum memiliki npwp. Apakah penekanan balik nama didalam aturan TA bisa diabaikan untuk masalah ini?

    sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
    jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
    apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan. Apabila belum lapor maka ikut TA.

  • Jemmysb

    Member
    13 March 2017 at 7:21 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, asset istri masuk sbg asset suami, dilaporkan dalam Daftar Harta Suami.
    jadi tidak usah balik nama sertifikat rumah.
    apabila sudah terlapor di SPT 2015, asset rumah tsb tidak usah dimasukkan sbg Harta Tambahan

    Apakah ada dasar hukumnya? Krn saya mengalami hal yang sama. Dan diminta untuk membuat nominee. Padahal itu atas nama istri saya dan saya tidak ada perjanjian pisah harta. Kl sudah buat nominee, bknnya nnti tetap harus balik nama ya sebelum 31 desember 2017?

  • Yovi

    Member
    14 March 2017 at 9:42 pm
    Originaly posted by oxey:

    salam
    saya sudah punya NPWP , tapi rumah masih atas nama istri dan berencana ikut TA
    1 .kalau saya ikut TA, apakah aset rumah harus balik nama juga
    2. kalau harus balik nama, mana lebih baik suami yg ikut TA, dengan catatan harus balik nama di notaris lagi, atau istri yg ikut TA degan catatan mengurus NPWP baru

    trims

    Istrinya punya NPWP gak?
    kalau istrinya punya NPWP sendiri, berarti harus pakai surat nominee apabila ingin dimasukkan ke dalam SPT Suami..
    Apabila tidak ingin menggunakan surat nominee, maka istri yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta tersebut.

    CMIIW

  • moneypenny

    Member
    15 March 2017 at 2:11 am

    Isu mengenai kl harta tdk bergerak spt rmh kl ga msk di bag kekayaan di SPT ga bisa jual beli di kemudian hari betul ga sih..

  • chris91

    Member
    16 March 2017 at 7:09 pm
    Originaly posted by Jemmysb:

    Apakah ada dasar hukumnya? Krn saya mengalami hal yang sama. Dan diminta untuk membuat nominee. Padahal itu atas nama istri saya dan saya tidak ada perjanjian pisah harta. Kl sudah buat nominee, bknnya nnti tetap harus balik nama ya sebelum 31 desember 2017?

    apabila harta atas nama istri dan mau ikut TA, cukup lampirkan surat nominee. bahwasanya memang benar harta itu milik suami hanya memakai nama istri krena suami istri merupakan satu kesatuan & tidak perlu balik nama. thx

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now