Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Hibah & Belum memiliki NPWP
Harta Hibah & Belum memiliki NPWP
Dear Rekan Ortax,
Mohon advicenya,
Saya memiliki orang tua yang bekerja menjadi karyawan, beberapa tahun lalu tepatnya 2001 orang tua saya diberi hibah berupa rumah.
Rumah ini awalnya dibeli atas nama pimpinan orang tua saya bekerja pada tahun 1998 dan pada 2001 dihibahkan kepada orang tua saya atas penghargaan masa kerjanya dan sudah dibalik nama atas nama orang tua saya.
Kendalanya selama ini, orang tua saya tidak memiliki NPWP.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1. Apakah orang tua saya (ayah) harus membuat NPWP?
*(usia sudah memasuki pensiun & gaji dibawah PTKP)2. Setelah membuat NPWP apakah harus mengikuti Tax Amnesty?
3. Apakah harta hibah tsb masuk dlm objek pajak dan harus membayar tebusan jika mengikut tax amnesty?
4. Jika memang harus mengikuti tax amnesty, bagaimana caranya menentukan nilai wajar dari aset tsb?
5. Bagaimana prosedur untuk mengikuti tax amnesty?
Thanks,
Kind Regards,sebaiknya ikut TA, apalagi kalau ada harta lain selain rumah..
supaya jika nanti rumah itu dihibahkan ataupun diwariskan ke anak, bukan merupakan objek pajak jika rumah tersebut sudah dilaporkan di SPT ayah anda1. ya, membuat NPWP
2. ya, ikut TA
3. ya, merupakan objek Tax Amnesty
4. Nilai wajar ditentukan harga per 31 Des 2015 (bisa pakai NJOP 2015, ataupun harga yg dinilai wajar)
5. daftar NPWP, lau datang ke helpdesk khusus TA di KPP terdaftar..nanti dsana akan dijelaskan lebih spesifik tentang prosedurnyasalam..
- Originaly posted by Go Aleksander:
1. Apakah orang tua saya (ayah) harus membuat NPWP?
*(usia sudah memasuki pensiun & gaji dibawah PTKP)Iya ikut TA aja, karena untuk menghapuskan sanksi adm yg mungkin muncul apabila pihak kantor pajak menemui data terkait harta WP yg bersangkutan.
Originaly posted by Go Aleksander:2. Setelah membuat NPWP apakah harus mengikuti Tax Amnesty?
Ya
Originaly posted by Go Aleksander:3. Apakah harta hibah tsb masuk dlm objek pajak dan harus membayar tebusan jika mengikut tax amnesty?
Bukan Objek Pajak pada dasarnya, tp setelah adanya UU TA ini maka seluruh harta harus dilaporkan untuk membayarkan uang tebusan
Originaly posted by Go Aleksander:4. Jika memang harus mengikuti tax amnesty, bagaimana caranya menentukan nilai wajar dari aset tsb?
Nilai Wajar menurut WP tsb nilai nya per 31 Desember 2015 (sebaiknya)
Originaly posted by Go Aleksander:5. Bagaimana prosedur untuk mengikuti tax amnesty?
Daftar NPWP dulu, silahkan ke bagian help desk untuk berdiskusi dan bayar uang tebusan dan sampaikan surat pernyataan
Ok, Jacjas and Benjaminfranklinjr terima kasih atas sarannya. 🙂