Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta hibah apakah perlu ikut TA apabila NPWP baru di tahun 2016
Harta hibah apakah perlu ikut TA apabila NPWP baru di tahun 2016
Dear Rekan Ortax,
Saya mendapatkan hibah di tahun 2015, dan harta tersebut ada dilapor di SPT orang tua. dikarenakan baru mendaftar npwp di tahun 2016. apakah atas harta hibah tersebut perlu di ikut kan TA ? apakah bisa melaporkan SPT 2015 tetapi NPWP 2016 baru terbit ?
Mohon bantuannya rekan rekan..- Originaly posted by ichy:
apakah atas harta hibah tersebut perlu di ikut kan TA
tidak perlu rekan tinggal dilaporkan di SPT 2016, CMIIW
jika harta hibah sebelumnya sudah pernah dilapor di SPT orang tua dan sudah dibuatkan akta hibahnya..tidak perlu ikut TA
laporkan saja nanti di SPT OP tahun 2016 rekan..
Viewing 1 - 4 of 4 replies