Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta hibah apakah perlu ikut TA apabila NPWP baru di tahun 2016

  • Harta hibah apakah perlu ikut TA apabila NPWP baru di tahun 2016

     JacJas updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ichy

    Member
    25 August 2016 at 11:41 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mendapatkan hibah di tahun 2015, dan harta tersebut ada dilapor di SPT orang tua. dikarenakan baru mendaftar npwp di tahun 2016. apakah atas harta hibah tersebut perlu di ikut kan TA ? apakah bisa melaporkan SPT 2015 tetapi NPWP 2016 baru terbit ?
    Mohon bantuannya rekan rekan..

  • ichy

    Member
    25 August 2016 at 11:41 am
  • Lunashar3

    Member
    25 August 2016 at 12:05 pm
    Originaly posted by ichy:

    apakah atas harta hibah tersebut perlu di ikut kan TA

    tidak perlu rekan tinggal dilaporkan di SPT 2016, CMIIW

  • JacJas

    Member
    25 August 2016 at 1:20 pm

    jika harta hibah sebelumnya sudah pernah dilapor di SPT orang tua dan sudah dibuatkan akta hibahnya..tidak perlu ikut TA
    laporkan saja nanti di SPT OP tahun 2016 rekan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now