Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › harta Dollar dapa
selamat siang all,
saya mau nanya tentang 1770S II bagian harta,
misal tahun 2009 ada harta berupa uang dollar yang di suruh dijadikan rupiah oleh AR, sekarang kan sudah darluasa tapi tetep dikasi surat himbauan perbaikan,
pertanyaan saya kalau saya perbaiki akan berdampak kedepannya apa ya? dan kalau bisa bantu kasi referensi peraturannya,
tq all 🙂Kalo uang nya uda dipakai.
Gak nongol di daftar harta th berikutnya .
Rekan ada tanya ar . spt th Uda >5 th. Kenapa mesti Di betulin/ di rupiah
Viewing 1 - 3 of 3 replies