Informasi Pajak Terkini › Forums › Tax Amnesty › Harta Dijual 2016
Pagi rekan,
Jika ada pembelian harta secara kredit tahun 2014 dan sudah lunas tahun 2016, tapi harta tersebut belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 dan juga sudah terjual bulan Juli 2016, apakah harus ikut TA?
Trims..
- Originaly posted by songryu87:
apakah harus ikut TA?
Pembetulan saja di spt tahunan 2015. Kalau rekan yakin penghasilan untuk membeli aset itu sudah dipajakin.
- Originaly posted by santosobroto:
Jika ada pembelian harta secara kredit tahun 2014 dan sudah lunas tahun 2016, tapi harta tersebut belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015 dan juga sudah terjual bulan Juli 2016, apakah harus ikut TA?
Mungkin pertanyaan yang lebih jelas, gimana caranya biar gak kena pajak?
Viewing 1 - 4 of 4 replies