Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta di laporan SPT tax amnesty
Harta di laporan SPT tax amnesty
Dear rekan ortax,
Mau minta saran, saudara saya seorang karyawan swasta belom pernah lapor SPT dari tahun 2012, padahal sudah ada bukti potong dari kantor.
Tahun ini dia mau ikut tax amnesty karena ada warisan tanah dan rumah. Yang mau saya tanyakan
Karena salah satu syarat ikut tax amnesty harus lapor spt sampai 2015, untuk spt tahun 2011 – 2015 apakah boleh dimasukkan harta yang memang dihasilkan sewaktu dia bekerja (mobil dan tabungan) atau tidak boleh dimasukkan sama sekali ?
Thanks rekan
- Originaly posted by mrjoeses:
ahun ini dia mau ikut tax amnesty karena ada warisan tanah dan rumah
sebaiknya lapor SPT aja kalo gak ada harta yg mau di deklarasi yg bukan objek pajak, karena rumah tanah warisan tsb pada dasarnya bukan objek pajak
Kecuali dulu bandel ada pajak yg ga dibayar, biar lega ikutan Tax Amnesty ajaOriginaly posted by mrjoeses:untuk spt tahun 2011 – 2015 apakah boleh dimasukkan harta yang memang dihasilkan sewaktu dia bekerja (mobil dan tabungan) atau tidak boleh dimasukkan sama sekali ?
Kalo mau ikut TA, lapor SPT 2015 aja, tapi harta di SPT 2015 hanya atas harta yg dibeli pada tahun 2015 aja + harta yg sudah pernah dilapor di SPT sebelumya (2011)