Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta di Indonesia ketika bekerja di luar negeri, perlu ikut TA?

  • Harta di Indonesia ketika bekerja di luar negeri, perlu ikut TA?

     illuminers updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • illuminers

    Member
    22 August 2016 at 4:54 pm
  • illuminers

    Member
    22 August 2016 at 4:54 pm

    Rekan ortax,

    saya punya kasus sbb:

    saya tinggal dan bekerja di luar negeri dari tahun 2000 hingga 2012. Sesuai dengan ketentuan pajak, di masa tersebut saya bukanlah wajib pajak Indonesia (CMIIW).

    Di tahun 2010 saya membeli sebidang tanah di Indonesia, dengan pendapatan yg saya peroleh dari bekerja di luar negeri tersebut.

    Sejak 2012 saya kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai karyawan. Saya memiliki NPWP sejak saat tersebut dan selalu melaporkan SPT. Sayangnya harta tanah tersebut tidak pernah saya laporkan di SPT2 saya selama ini.

    Apakah cukup bila saya tidak ikut TA dan hanya melakukan pembetulan SPT 2015 dengan mencantumkan harta yg saya peroleh di 2010 tersebut.

    Argumentasi saya adalah karena karena harta tersebut saya peroleh dengan sumber penghasilan dari luar negeri, di saat saya bukan menjadi wajib pajak Indonesia. Saya memiliki bukti-bukti penghasilan saya selama di luar negeri.

    Mohon pencerahannya rekan2. Thanks

  • Cordova

    Member
    22 August 2016 at 6:46 pm

    Kalau ikut TA..pembetulan SPT tidak bisa lagi dilakukan ketika UU TA berlaku, sehingga harta yang lupa dilaporkan tadi dianggap harta tambahan dan bayar uang tebusan

    Kalau tdk ikut TA..pembetulan masih bisa dilakukan walaupun setelah UU TA berlaku ..

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 7:05 pm
    Originaly posted by illuminers:

    Apakah cukup bila saya tidak ikut TA dan hanya melakukan pembetulan SPT 2015 dengan mencantumkan harta yg saya peroleh di 2010 tersebut.

    setuju, Jika yakin tidak ada pajak yang kurang dibayar

    Originaly posted by illuminers:

    Argumentasi saya adalah karena karena harta tersebut saya peroleh dengan sumber penghasilan dari luar negeri, di saat saya bukan menjadi wajib pajak Indonesia. Saya memiliki bukti-bukti penghasilan saya selama di luar negeri.

    UU 11/2016
    psl 1 Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang

    jadi kalo memang ada bukti sudah bayar pajak di LN, tidak perlu kuatir.

  • illuminers

    Member
    23 August 2016 at 11:58 am

    terima kasih rekan atas informasinya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now