Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta dalam bentuk kas

  • Harta dalam bentuk kas

     denzi updated 8 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • triadiws

    Member
    5 August 2016 at 11:41 am
  • triadiws

    Member
    5 August 2016 at 11:41 am

    Dear rekan ortax

    Bagaimana pengisian nama dalam surat pernyataan jika harta dalam bentuk kas. uang tunai atau simpanan kah?

    Terima kasih

  • sudiarta

    Member
    5 August 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by triadiws:

    Bagaimana pengisian nama dalam surat pernyataan jika harta dalam bentuk kas. uang tunai atau simpanan kah?

    uang tunai rekan

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 11:48 am
    Originaly posted by triadiws:

    Bagaimana pengisian nama dalam surat pernyataan jika harta dalam bentuk kas. uang tunai atau simpanan kah?

    diisi sesuai dengan petunjuk pengisian dan kode karta di PER-07 rekan.

    cmiiw

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 1:50 pm
    Originaly posted by raka8883:

    diisi sesuai dengan petunjuk pengisian dan kode karta di PER-07 rekan.

    Ada mendepositokan 15 Warkat deposito @ 100.000.000 Saldo per 31/12-2016 Rp 1.500.000.000.
    Periode Jan 2016 -Juli 2016 sudah ada di cairkan 5 Warkat deposito @ Rp 100.000.000.
    Mau ikut TA, harta tambahan Rp 1.500.000.000 di declare .
    Dokumen ditangan tinggal 10 warkat @ 100.000.000 per 31 Juli 2016.
    Bila deposito harus di rinci 15 Warkat @ 100.000.000, untuk 5 warkat deposito yang sudah dicairkan tahun 2016 tidak punya no dokumen lagi karena warkat nya sudah di kembalikan ke bank penerbit. Tidak punya fotocopynya juga . Minta bank penerbit tidak bisa.
    Pertanyaannya :
    Bolehkah Rincian harta tersebut digabung saja satu nominal tunggal :
    Deposito Mandiri Rp 1.500.000.000 No dokumen 00001 diambil dari salah satu nomor saja dari Warkat yang belum di cairkan / warkat yang masih di tangan.

    Terima kasih

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:28 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    untuk 5 warkat deposito yang sudah dicairkan tahun 2016 tidak punya no dokumen lagi karena warkat nya sudah di kembalikan ke bank penerbit. Tidak punya fotocopynya juga . Minta bank penerbit tidak bisa

    "Dalam hal tidak terdapat bukti dokumen pendukung dapat diganti dengan surat pengakuan kepemilikan Harta"

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 6:30 pm
    Originaly posted by VAT:

    "Dalam hal tidak terdapat bukti dokumen pendukung dapat diganti dengan surat pengakuan kepemilikan Harta"

    Terima kasih rekan VAT

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 10:17 am
    Originaly posted by triadiws:

    Bagaimana pengisian nama dalam surat pernyataan jika harta dalam bentuk kas. uang tunai atau simpanan kah?

    uang tunai

  • triadiws

    Member
    8 August 2016 at 10:40 am

    terima kasih rekan rekan

  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 11:10 am

    Harta cukup informasi saja rekan, tidak perlu dilampirkan dokumen pendukung

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now