• harta dalam 1770ss

     irk updated 8 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    9 August 2016 at 9:13 am

    salam rekan,
    jika selama ini saya lapor 1770ss, dalam pengisian hartanya kan digabung apakah jika mengikuti TA hartanya bisa dirinci lagi rekan? misal dalam 1770ss total harta 50 juta dan saat pengisian rincian harta TA diisi motor : 20jt tabungan :20jt uang tunai :10jt bolehkah seperti itu rekan?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    9 August 2016 at 9:13 am
  • dsmw

    Member
    9 August 2016 at 11:30 am

    TA hanya untuk harta yang belum pernah dilapor. Jika mau merubah apa yang pernah dilapor, bisa lewat pembetulan.

  • tax-ido bertopeng

    Member
    9 August 2016 at 11:48 am
    Originaly posted by dsmw:

    TA hanya untuk harta yang belum pernah dilapor. Jika mau merubah apa yang pernah dilapor, bisa lewat pembetulan.

    maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotal

  • Vanda Ana

    Member
    9 August 2016 at 11:53 am

    sependapat dengan rekan bahwa harta yang dilaporkan hanya untuk harta tambahan,
    tapi tidak ada pembetulankah untuk aset tersebut sampai 31 maret 2017…

  • bro_pajak

    Member
    9 August 2016 at 11:55 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotal

    iyah dirinci rekan

  • husnithamrin

    Member
    9 August 2016 at 11:57 am

    boleh banget rekan

  • tasrifin

    Member
    22 August 2016 at 7:20 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    Originaly posted by tax-ido bertopeng:
    maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotal

    iyah dirinci rekan

    Numpang tanya rekan, artinya boleh dirinci dan bole tidak dirinci ya rekan? Seandainya tidak dirinci, bolehkah kita tulis saja Harta = xxxx dan Hutang = xxxx, Mohon dijawab rekan

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 9:59 pm

    Sebaiknya dirinci, agar jika suatu saat ditanya atau dijual harta tersebut, menjadi jelas bahwa harta tersebut telah dilaporkan dalam TA, baik di lampiran A1 (telah lapor di SPT 2015) maupun di lampiran B1 (harta tambahan)

    Di lampiran A1
    Motor 20 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jt
    Tabungan 20 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jt
    Uang tunai 10 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jt

    bandingkan dengan FAQ pajak.go.id update point 6:
    jawab: Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta didalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta,
    bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam
    kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (…) dalam SPT PPh.
    Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now