Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta dalam 1770ss
salam rekan,
jika selama ini saya lapor 1770ss, dalam pengisian hartanya kan digabung apakah jika mengikuti TA hartanya bisa dirinci lagi rekan? misal dalam 1770ss total harta 50 juta dan saat pengisian rincian harta TA diisi motor : 20jt tabungan :20jt uang tunai :10jt bolehkah seperti itu rekan?TA hanya untuk harta yang belum pernah dilapor. Jika mau merubah apa yang pernah dilapor, bisa lewat pembetulan.
- Originaly posted by dsmw:
TA hanya untuk harta yang belum pernah dilapor. Jika mau merubah apa yang pernah dilapor, bisa lewat pembetulan.
maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotal
sependapat dengan rekan bahwa harta yang dilaporkan hanya untuk harta tambahan,
tapi tidak ada pembetulankah untuk aset tersebut sampai 31 maret 2017…- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotal
iyah dirinci rekan
boleh banget rekan
- Originaly posted by bro_pajak:
Originaly posted by tax-ido bertopeng:
maksud saya ini untul mengisi daftar rincian harta yang sudah dilaorkan di spt terakhir rekan……soalnya kan kl 1770ss nilai hartanya masih ditotaliyah dirinci rekan
Numpang tanya rekan, artinya boleh dirinci dan bole tidak dirinci ya rekan? Seandainya tidak dirinci, bolehkah kita tulis saja Harta = xxxx dan Hutang = xxxx, Mohon dijawab rekan
Sebaiknya dirinci, agar jika suatu saat ditanya atau dijual harta tersebut, menjadi jelas bahwa harta tersebut telah dilaporkan dalam TA, baik di lampiran A1 (telah lapor di SPT 2015) maupun di lampiran B1 (harta tambahan)
Di lampiran A1
Motor 20 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jt
Tabungan 20 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jt
Uang tunai 10 juta di kolom keterangan: total harta spt 1770SS rp 50jtbandingkan dengan FAQ pajak.go.id update point 6:
jawab: Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta didalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta,
bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam
kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (…) dalam SPT PPh.
Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.