Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › harta bawaan istri apakah kena pajak????????????
harta bawaan istri apakah kena pajak????????????
mohon pencerahan rekan ortax
apabila wajib pajak orang pribadi menikah dan istri membawa uang tunai sebesar 500 juta apakah uang tunai tersebut dimasukan penghasilan yang menjadi objek pajak atau dimasukan dalam penghasilan bukan objek pajak pada SPT OP suami pada lembar 1770 III bagian B penghasilan bukan objek pajak????????urgent
Istri kerja ? Kalau ya, apakah ada 1721 A1 ? kalau tidak uang dr mana asalnya ? warisan, hibah, undian, atau sumbangan pernikahan, dll
apakah sebelumnya suami pernah melaporkan spt tahunan ?pertanyaannya ngambang nih rekan dna
istri dapat 500jt darimana? pekerjaan? usaha? warisan? hibah? undian? atau lain-lainnya?
trus apakah suami seorang usahawan? atau pekerja juga?
salam