• Harta atas warisan

     kyloren updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • fnsuh

    Member
    18 August 2016 at 9:04 am
  • fnsuh

    Member
    18 August 2016 at 9:04 am

    Dear ortax,

    Mohon penjelasannya.

    Misal seorang istri tidak mempunyai NPWP dan tidak bekerja tetapi memiliki assets rumah dan kas dari warisan alm suami. Dahulu alm suami memiliki NPWP. Tetapi karena sudah meninggal, maka dibuat pencabutan NPWP.

    Surat notaris ttg warisan ini ada.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah ikut istri tsb ikut TA ?
    2. Bila ikut TA, apakah asset yang dilaporkan akan kena tarif 2persen semua ? Padahal ini dari warisan.
    3. Apakah sebaiknya mendaftarkan NPWP di tahun 2017, sehingga pencatatan awal tidak kena TA ?

  • darmanar

    Member
    18 August 2016 at 9:49 am
    Originaly posted by fnsuh:

    Apakah ikut istri tsb ikut TA ?

    YA

    Originaly posted by fnsuh:

    2. Bila ikut TA, 1.apakah asset yang dilaporkan akan kena tarif 2persen semua ? Padahal ini dari warisan.

    Ya , dalam TA, Asset yang belum diungkapkan , tidak peduli apahkah dari warisan atau tidak

    Originaly posted by fnsuh:

    3. Apakah sebaiknya mendaftarkan NPWP di tahun 2017, sehingga pencatatan awal tidak kena TA ?

    mendaftarkan NPWP tahun ini (2016) , karena asset nya diperoleh 2015 ke bawah

  • goodmorning

    Member
    18 August 2016 at 10:35 am
    Originaly posted by fnsuh:

    1. Apakah ikut istri tsb ikut TA ?

    selama ini istri mendapat penghasilan dari mana?

  • fnsuh

    Member
    18 August 2016 at 11:14 am

    ok terima kasih atas jawabannya.

  • silverlining

    Member
    18 August 2016 at 1:11 pm

    cb diliat dl rekan
    apakah saat suami msh hidup harta tsb pernah dilapor di spt suami blm.

  • kyloren

    Member
    18 August 2016 at 2:11 pm

    suami dan istri satu kesatuan ekonomis, selama suami sudah melaporkan di SPT nya maka istri tidak perlu melaporkan SPT apalagi ikut TA

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now