Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta atas warisan
Dear ortax,
Mohon penjelasannya.
Misal seorang istri tidak mempunyai NPWP dan tidak bekerja tetapi memiliki assets rumah dan kas dari warisan alm suami. Dahulu alm suami memiliki NPWP. Tetapi karena sudah meninggal, maka dibuat pencabutan NPWP.
Surat notaris ttg warisan ini ada.
Pertanyaan saya :
1. Apakah ikut istri tsb ikut TA ?
2. Bila ikut TA, apakah asset yang dilaporkan akan kena tarif 2persen semua ? Padahal ini dari warisan.
3. Apakah sebaiknya mendaftarkan NPWP di tahun 2017, sehingga pencatatan awal tidak kena TA ?- Originaly posted by fnsuh:
Apakah ikut istri tsb ikut TA ?
YA
Originaly posted by fnsuh:2. Bila ikut TA, 1.apakah asset yang dilaporkan akan kena tarif 2persen semua ? Padahal ini dari warisan.
Ya , dalam TA, Asset yang belum diungkapkan , tidak peduli apahkah dari warisan atau tidak
Originaly posted by fnsuh:3. Apakah sebaiknya mendaftarkan NPWP di tahun 2017, sehingga pencatatan awal tidak kena TA ?
mendaftarkan NPWP tahun ini (2016) , karena asset nya diperoleh 2015 ke bawah
- Originaly posted by fnsuh:
1. Apakah ikut istri tsb ikut TA ?
selama ini istri mendapat penghasilan dari mana?
ok terima kasih atas jawabannya.
cb diliat dl rekan
apakah saat suami msh hidup harta tsb pernah dilapor di spt suami blm.suami dan istri satu kesatuan ekonomis, selama suami sudah melaporkan di SPT nya maka istri tidak perlu melaporkan SPT apalagi ikut TA