Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta Almarhum Orangtua
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan, apabila almarhum ayah saya mempunyai rumah, dan blum dilaporkan di SPT. Rumah masih atas nama ayah.
1. Untuk mengikuti TA, apakah rumah tersebut harus di balik nama menjadi nama ahli waris? Karena jujur untuk saat ini keuangan sedang tidak sehat.
2. Biaya apa saja yang akan timbul mengenai proses TA tersebut.
3. Apakah kami bisa menilai wajar harga rumah tersebut sesuai keinginan kami? (misal sesuai dengan NJOP)
Terima kasihsaya juga memiliki masalah yang mirip dengan rekan thomz77, ayah baru meninggal tahun lalu, punya rumah tetapi kemungkinan besar belum dilaporkan di SPT.
Apakah rumah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu? Apakah dibalik nama atas nama Ibu? atau bisa dibalik nama atas nama ibu dan ke-3 anaknya?
Apakah di TA dulu kemudian baru di balik nama? Atau harus dibalik nama dulu baru di TA?
Sisanya saat ini sama dengan pertanyaan thomz77 mengenai biaya dan lainnya….terima kasih sebelumnya untuk rekan yang bisa membantu menjawab…
lihag di faq no 65
Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum.
Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.memang tdk dpt dihindarkan , kasus-kasus Ayah tidak lapor di SPT atau Ayah tidak ber-NPWP ..
smg dengan TA ini bisa mengklarifikasi semua Harta agar Harta Ayah yg diwaris ke Anak , yg akan berlanjut dari Anak ke Cucu , shg cucu sdh tdk puyeng masalah warisan ..mnrt sy, dengan mengasumsikan Rumah tsb merupakan Warisan yang belum Terbagi dan almarhum Ayah ber-NPWP, yg ikut TA adalah NPWP almarhum ayah , ditandatangani oleh salah satu ahli waris.
Originaly posted by thomz77:1. Untuk mengikuti TA, apakah rumah tersebut harus di balik nama menjadi nama ahli waris? Karena jujur untuk saat ini keuangan sedang tidak sehat.
Tidak usah Balik Nama , tunggu dana cukup utk bayar bphtb, atau apabila rumah dijual
bphtb utk Warisan = 50% x 5% x (NJOP-NPO PTKP)
Note:
UU 28 Pajak Daerah :
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).dan :
PER 111 Pasal 2
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.== jadi kalau NJOP nya di bawah 300juta , bphtb nya = 0,-
Dear Rekan,
Berarti tetap di TA menggunakan 1 npwp anak saja? Dan resiko apa saja jika blum di balik nama sampai dengan desember 2017?Dear Rekan Ortax,
saya ingin bertanya, jika Ayah sudah meninggal 3 tahun yang lalu ( mempunyai NPWP ) dan mempunyai Rumah yang dulu di KPR di Bank Swasta dan telah lunas , dan sedang dalam proses balik nama ke ibu ( tidak mempunyai NPWP di karenakan ibu rumah tangga dan usia sudah 71 tahun atau sudah tidak produktif lagi ) dan dari notaris dikenakan BPHTB dan nilai NJOP x 5% , apakah masih harus mengikuti TA ??? sedangkan ibu sebagai ahli waris dari istri yang sah ….makasih atas masukan para senior perpajakan- Originaly posted by thomz77:
Untuk mengikuti TA, apakah rumah tersebut harus di balik nama menjadi nama ahli waris? Karena jujur untuk saat ini keuangan sedang tidak sehat.
tidak perlu
Originaly posted by thomz77:. Biaya apa saja yang akan timbul mengenai proses TA tersebut.
fotokopi spt, materai, dan burning CD hehe
Originaly posted by thomz77:3. Apakah kami bisa menilai wajar harga rumah tersebut sesuai keinginan kami? (misal sesuai dengan NJOP)
bisa karena self assesment. namun kita sebaiknya mengikuti aturan harga wajar untuk membalas kebaikan negara, karena TA sudah sangat sangat murah.
- Originaly posted by candra75:
Dear Rekan Ortax,
saya ingin bertanya, jika Ayah sudah meninggal 3 tahun yang lalu ( mempunyai NPWP ) dan mempunyai Rumah yang dulu di KPR di Bank Swasta dan telah lunas , dan sedang dalam proses balik nama ke ibu ( tidak mempunyai NPWP di karenakan ibu rumah tangga dan usia sudah 71 tahun atau sudah tidak produktif lagi ) dan dari notaris dikenakan BPHTB dan nilai NJOP x 5% , apakah masih harus mengikuti TA ??? sedangkan ibu sebagai ahli waris dari istri yang sah ….makasih atas masukan para senior perpajakansebaiknya ikut TA rekan…
Dear Rekan Ortax,
Untuk case diatas, almarhum ayah blum melaporkan harta di spt tahun 2015, tetapi sudah membuat npwp di tahun 2015. Akta hak waris dibuat pd tahun 2016 (a/n ibu, adik, saya).
Saya sudah cb datang ke helpdesk, dan didapat 2 pernyataan dari 2 org yg berbeda :
1. Tidak bs ikut TA, dikarenakan harta diperoleh kami (ibu, saya, adik) tahun 2016. Karena TA adalah pengungkapan harta 2015 kebawah. (tanggal akta hak waris di tahun 2016).2. Bs ikut TA, buat surat pernyataan, bahwa harta dapet di tahun 2015, tetapi surat2 nya baru diurus tahun 2016.
Mohon informasinya.
- Originaly posted by thomz77:
Untuk case diatas, almarhum ayah blum melaporkan harta di spt tahun 2015, tetapi sudah membuat npwp di tahun 2015. Akta hak waris dibuat pd tahun 2016 (a/n ibu, adik, saya).
Rumah diperoleh tahun brp ?
Dear Ortax dan Rekan-Rekan,
Saya memiliki kondisi serupa dg thomz77. Ayah meninggal 2 thn lalu, npwp ayah sudah saya tutup. Kami anggap harta tersebut belum pernah dilaporkan. Keluarga sudah membuat akta hak waris dan jadi di 2016. Saya sempat bertanya ke beberapa orang termasuk ke kring pajak 2x dan mendapatkan jawaban bahwa harta tersebut dilaporkan di spt penerima warisan utk spt 2016 saja. Pertanyaan:
1. Apakah benar cukup dilaporkan di spt penerima warisan thn 2016 dan tidak perlu ikut TA?
2. Harta atas nama Ibu (ibu rumah tangga) yg dibeli oleh ayah, apakah ibu harus membuat npwp sekarang dan ikut TA atau membuat npwp apabila terjadi transaksi jual beli atas harta tersebut?Terima kasih.
Saya punya kasus yg sama dengan thomz77, tetapi masalahnya ayah saya tidak mempunyai NPWP , Bagaimana cara mengikuti tax amnesty?
1. Ayah saya sudah meninggal , Ibu masih hidup ( ada surat nikah , tidak ada NPWP)
2. Rumah masih atas nama almarhum Ayah saya
3. Siapakah yang harus lapor untuk TA nya? Kami
3 bersaudaraMohon petunjuknya rekan , Terima Kasih 🙂
- Originaly posted by bee4945:
Saya punya kasus yg sama dengan thomz77, tetapi masalahnya ayah saya tidak mempunyai NPWP , Bagaimana cara mengikuti tax amnesty?
1. Ayah saya sudah meninggal , Ibu masih hidup ( ada surat nikah , tidak ada NPWP)
2. Rumah masih atas nama almarhum Ayah saya
3. Siapakah yang harus lapor untuk TA nya? Kami
3 bersaudaraMohon petunjuknya rekan , Terima Kasih 🙂
cmn bisa ksi saran buatkan npwp utk ibu lalu ikut kan TA utk melaporkan harta tsb..