Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Harta 2016 belum masuk SPT 2016
Saya belum menambahkankan harta yang di peroleh tahun 2016 ke pph form SPT Tahunan Badan 2016.
bila saya melakukan pembetulan spt tahunan 2016 adakah konsekuensinya rekan?? seperti denda, periksa atau lain-lain.
apabila denda berapa persen ya rekan??Bertambahnya Harta pasti lawannya adalah berkurangnya Cash/Bank atau bertambahnya Hutang. Neracanya Badan tsb harus di perbaiki.
Ya buat saja Pembetulan SPT.
Jika timbul kurang bayar cuma denda saja 2% per bulan.
Periksa tidaknya, ika tidak material semoga tidak masuk dalam pemeriksaan
(tidak ada yang bisa predksi apakah diperiksa atau tidak)Konsultasi saja dulu dengan AR-nya, sepanjang tidak ada data ketidakpatuhan kemungkinan kecil bisa diperiksa…
Oh.. begitu..
Terima kasih rekan-rekan..Oh.. begitu..
Terima kasih rekan-rekan..- Originaly posted by cheesyskull:
Saya belum menambahkankan harta yang di peroleh tahun 2016 ke pph form SPT Tahunan Badan 2016.
bila saya melakukan pembetulan spt tahunan 2016 adakah konsekuensinya rekan?? seperti denda, periksa atau lain-lain.
apabila denda berapa persen ya rekan??ini SPT org Pribadi atau badan?? kalau org pribadi, langsung pembetulan saja, bilang aja lupa mengisi 1 harta lagi..
sepertinya setelah adanya kebijakan tax amnesty, maka hal ini termasuk bagian dari penghasilan yg tidak dilaporkan , dan akan ada sanksi nya. tetapi saya lupa detail nya.
salam,
asma