Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Harta
selamat siang rekan
WP Beli Mobil baru tetapi belum lunas baru bayar DP dan angsurannya
apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan ?
Jika fiskus menerbitkan surat sehubungan dengan perihal tersebut bagaimana solusinya ?misal harga mobil 200jt dp 50jt angsuran 25jt kekurangan bayar 125jt bagaimana pelaporan perpajakannya di SPT tahunan ?
Terima kasih rekan
- Originaly posted by donikurnias:
apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan ?
Seharusnya Perlu, tapi tergantung kebijakan pengurus prsh tersebut rekan
Originaly posted by donikurnias:Jika fiskus menerbitkan surat sehubungan dengan perihal tersebut bagaimana solusinya ?
surat disini maksudnya SKP atau bagaimana rekan
Originaly posted by donikurnias:misal harga mobil 200jt dp 50jt angsuran 25jt kekurangan bayar 125jt bagaimana pelaporan perpajakannya di SPT tahunan ?
tergantung Mobil nya nanti disewakan lagi atau hanya untuk operasional prsh rekan
- Originaly posted by donikurnias:
WP Beli Mobil baru tetapi belum lunas baru bayar DP dan angsurannya
apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan ?iya wajib, masukan didaftar harta 75 juta, dan daftar hutang senilai 125juta
maksudnya didaftar harta masuknya 200juta bukan 75 juta
- Originaly posted by donikurnias:
apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan ?
Harus.
Pada bagian harta cantumkan mobil senilai 200jt & bagian hutang senilai 125jt.cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Harus.
Pada bagian harta cantumkan mobil senilai 200jt & bagian hutang senilai 125jt.cmiiw
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:maksudnya didaftar harta masuknya 200juta bukan 75 juta
Terima kasih rekan