Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Harga Pokok Penjualan masuk dalam SPT Badan

  • Harga Pokok Penjualan masuk dalam SPT Badan

     M ALFARIJIN updated 4 months, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • M ALFARIJIN

    Member
    18 December 2023 at 4:22 pm

    assalamualaikum sahabat pajak, ijin bertanya

    saya membuat laporan keuangan itu setiap bulan, dari laporan keuangan setiap bulan itu saya ingin jadikan satu yaitu satu tahun pajak 2023. saya bingung bagaimana menentukan HPP selama 1 tahun tersebut yang akan masuk dalam SPT Badan Nanti. apakah saya menjumlahkan hpp dari januari – desember atau saya menghitung ulang seperti ini

    persediaan Awal Desember = Rp10.000.000

    Pembelian januari – desember = Rp2000,000

    Retur Pembelian Janu- Des = Rp0

    Disc Pembelian Jan-des =Rp500,000

    Pembelian Bersih =Rp1,500,000

    BTUD =Rp8,500,000

    Persediaan Akhir Desember =Rp5000,000

    Hpp = Rp3,500,000

    apakah benar seperti yang saya ilustrasikan diatas

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now