Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Harga Jual Tanah dan Bangunan lebih tinggi dari NJOP yang berlaku didaerah tersebut
Harga Jual Tanah dan Bangunan lebih tinggi dari NJOP yang berlaku didaerah tersebut
Dear Rekan Ortax,
Kali ini ada yang ingin saya tanyakan,
Apabila Tn.A menjual Tanah atau bangunan dengan harga atau nilai diatas NJOP yang berlaku di daerah tersebut,Bagaimanakan dasar perhitungan untuk Pajak BPHTB,Mohon dibantu kawan….
indahnya berbagi,,terima kasih atas waktunya..- Originaly posted by putrichatur:
Apabila Tn.A menjual Tanah atau bangunan dengan harga atau nilai diatas NJOP yang berlaku di daerah tersebut,Bagaimanakan dasar perhitungan untuk Pajak BPHTB,
Dasar perhitungan BPHTB menggunakan harga actual atas transaksi penjualan tanah/bangunan, tidka menggunakan NJOP dikarenakan nilai actual lebih besar dibandingkan NJOP.
Originaly posted by putrichatur:indahnya berbagi,,terima kasih atas waktunya..
Sepakat 😉
- Originaly posted by putrichatur:
Bagaimanakan dasar perhitungan untuk Pajak BPHTB,
yang dipakai
Originaly posted by putrichatur:dengan harga atau nilai diatas NJOP yang berlaku di daerah
apabila nilai transaksi lebih rendah dari NJOP maka dipakai NJOP
pakai nilai yang lebih tinggi antara harga/nilai transaksi dengan NJOP
Terima kasih atas jawabannya,,,,, rekaannnnnnn