Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Harga assets menjadi inventory (pusat-cabang)
Harga assets menjadi inventory (pusat-cabang)
Rekan-rekan Ortax mohon pendapatnya,
Jan'11 di berlakukan desentralisasi PPN, pusat (rentalcar) mentransfer asset berupa kendaraan rental (retirement) ke cabang (usaha usedcar) untuk di jual . Pertanyaannya adalah harga yang di pakai (pusat ke caang) untuk asset tersebut berdasarkan nilai buku atau market price?
salam,
nilai buku
Salam
Rekan hanif,
Setelah berlakunya PMK 79 tentang pedoman pengkreditan pajak masukan khususnya bagi pengusaha mobil bekas, PPN yang disetor ke kas negara tetap 10% atau 1% dalam hal transaksi assets ini?
Salam
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Pasal 3
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
1. 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
2. 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.Pasal 4
(1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :
1. sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
2. sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.Salam
Rekan Hanif,
jadi PPN atas penjualan dari mobil bekas yg di setorkan ke kas negara tetap 1% baik inventory yg berasal dari asset pusat (retirement) maupun dari stock cabang sendiri.
Thanks,
Salam