Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Harga assets menjadi inventory (pusat-cabang)

  • Harga assets menjadi inventory (pusat-cabang)

     akhtar updated 13 years, 3 months ago 2 Members · 6 Posts
  • akhtar

    Member
    22 January 2011 at 10:59 am
  • akhtar

    Member
    22 January 2011 at 10:59 am

    Rekan-rekan Ortax mohon pendapatnya,

    Jan'11 di berlakukan desentralisasi PPN, pusat (rentalcar) mentransfer asset berupa kendaraan rental (retirement) ke cabang (usaha usedcar) untuk di jual . Pertanyaannya adalah harga yang di pakai (pusat ke caang) untuk asset tersebut berdasarkan nilai buku atau market price?

    salam,

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2011 at 11:05 am

    nilai buku

    Salam

  • akhtar

    Member
    22 January 2011 at 11:30 am

    Rekan hanif,

    Setelah berlakunya PMK 79 tentang pedoman pengkreditan pajak masukan khususnya bagi pengusaha mobil bekas, PPN yang disetor ke kas negara tetap 10% atau 1% dalam hal transaksi assets ini?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2011 at 11:33 am

    Pasal 2

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :

    1. 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
    2. 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

    Pasal 4

    (1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.

    Pasal 5

    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :

    1. sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    2. sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

    Salam

  • akhtar

    Member
    22 January 2011 at 12:54 pm

    Rekan Hanif,

    jadi PPN atas penjualan dari mobil bekas yg di setorkan ke kas negara tetap 1% baik inventory yg berasal dari asset pusat (retirement) maupun dari stock cabang sendiri.

    Thanks,

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now