Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain HARDWARE dan SOFTWARE

  • HARDWARE dan SOFTWARE

     myshadow updated 14 years, 7 months ago 1 Member · 3 Posts
  • myshadow

    Member
    21 April 2010 at 3:00 pm

    rekan ortax..

    Saya butuh bantuan rekan-rekan,,
    saya mau kalau perusahaan tenmpat saya bekerja bekerjasama dengan perusahaan lain..
    nah perusahaan saya itu nanti nya akan menyediakan hardware n software..
    yang mana atas software itu akan kami kirimkan tagihan tiap bulan dan atas software kami kirimkan tagihan dalam 1 kali transaksi..

    naaah ,,yang saya mau tanyakan,, bagaimana perlakuan perpajakan atas penyerahan software n hardware tersebut,,terkait dengan pajak2 apa saja .. dan kalau ada yang tau peraturan2 atau undang-undnag yang mengaturnya tolong info..
    terimakasih ya..
    mohon diberikan penjelasan..

  • myshadow

    Member
    21 April 2010 at 3:00 pm
  • myshadow

    Member
    21 April 2010 at 3:11 pm

    maaf tadi salah ketik
    * saya mau tanya,kala perusahaan saya bekerjasama ……………..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now