• hapus NPWP

     esatc updated 15 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • armand

    Member
    1 February 2009 at 11:08 am
  • armand

    Member
    1 February 2009 at 11:08 am

    Rekan2..
    ak baru belajar pajak ni..
    kalo mau hapus NPWP tu ada batas waktunya g c?

  • esatc

    Member
    1 February 2009 at 7:51 pm

    Rekan Armand,

    Tentang penghapusan NPWP bisa dibaca pada pasal 5 (Per Menteri Keuangan 20/PMK.03/2008) berikut ini:

    Pasal 5

    (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
    a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
    1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2) Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
    3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    4) Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    b. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
    a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
    (3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
    (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
    (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.

    He he he … agak panjang ya, tapi mudah2an sangat membantu anda.

    Salam ORTax.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now