Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › handling charge
handling charge
dear ortax
mau tanya kalo handling charge tu jg trmsk objek PPh 23 tdk?klo termasuk dlm PPh 23 hal tersebut dalam eSPT termasuk jasa apa?jika jasa handling charge ini terdapat di PMK 244 tahun 2008 serta dilakukan oleh badan dan yang membayar adalah pemotong PPh 23 maka dikenakan PPh 23. jika tidak maka tidak dipotong PPh pasal 23.
Viewing 1 - 3 of 3 replies