Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › hak pemajakan
dear rekan ortax,
jika ada suatu transaksi dengan suatu negara (ex: USA) dan hak pemajakannya berada ditangan negara tersebut (ex: USA), apakah Indonesia perlu melaporkan PPh pasal 26 sebesar 0..jika iya, apakah ada peraturan yang menjelaskan transaksi tersebut..
mohon bantuannya- Originaly posted by gyandhika:
jika ada suatu transaksi dengan suatu negara (ex: USA) dan hak pemajakannya berada ditangan negara tersebut (ex: USA), apakah Indonesia perlu melaporkan PPh pasal 26 sebesar 0
Betul.
Originaly posted by gyandhika:apakah ada peraturan yang menjelaskan transaksi tersebut
Ada, silahkan refer ke Pasal 8 ayat (2) PER 61/2009 sebagaimana terakhir telah dirubah oleh PER 24/2010
Pasal 8
(1) Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. - Originaly posted by gyandhika:
jika ada suatu transaksi dengan suatu negara
Transaksi apa? Barang atau jasa?