Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › hak pemajakan?
halo rekan2 ortax
saya sedikit ada pertanyaanTuan Budi warga negara Indonesia, yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan minyak di singapura tetapi pekerjaan tersebut dilakukan di absourt
Tuan Budi mempunyai keluarga di Indonesia
jadi negara manakah yang memiliki hak pemajakan dari penghasilan yang diterimanya?- Originaly posted by Andaru:
di absourt
dimana ya?
Salam
Maaf sebelumya absourt itu apa dan dimana?
Thnks
Viewing 1 - 4 of 4 replies