Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › hak paten
perusahaan mematenkan produk dijurnal di rekening aktiva tak berujud, benarkan? terus hak paten tersebut tidak bisa disusutkan? mohon pencerahan
- Originaly posted by toniarism:
perusahaan mematenkan produk dijurnal di rekening aktiva tak berujud, benarkan?
benar…
pasal 9 ayat 2 UU pph
Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
Salam
- Originaly posted by toniarism:
terus hak paten tersebut tidak bisa disusutkan?
dapat…
Pasal 6 ayat 1 huruf B
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
Salam
berapa tarif atas penyusutan atas aktiva tak berujud hak paten menurut fiskal?
- Originaly posted by junjungansitohang:
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
Sepakat dengan rekan junjungan, untuk hak paten di amortisasi, dan nilai perolehan hak tersebut merupakan nilai dasar amortisasi.
Salam.
- Originaly posted by toniarism:
berapa tarif atas penyusutan atas aktiva tak berujud hak paten menurut fiskal?
Tergantung dari masa manfaat patent tersebut
tabel nya (amortisasi) dapat dilihat pada pasal 11 A ayat 2 UU pph
Salam