• hak paten

  • toniarism

    Member
    18 September 2010 at 2:15 pm

    perusahaan mematenkan produk dijurnal di rekening aktiva tak berujud, benarkan? terus hak paten tersebut tidak bisa disusutkan? mohon pencerahan

  • toniarism

    Member
    18 September 2010 at 2:15 pm
  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by toniarism:

    perusahaan mematenkan produk dijurnal di rekening aktiva tak berujud, benarkan?

    benar…

    pasal 9 ayat 2 UU pph

    Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 2:29 pm
    Originaly posted by toniarism:

    terus hak paten tersebut tidak bisa disusutkan?

    dapat…

    Pasal 6 ayat 1 huruf B

    penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

    Salam

  • toniarism

    Member
    18 September 2010 at 2:34 pm

    berapa tarif atas penyusutan atas aktiva tak berujud hak paten menurut fiskal?

  • handokotjk

    Member
    18 September 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

    Sepakat dengan rekan junjungan, untuk hak paten di amortisasi, dan nilai perolehan hak tersebut merupakan nilai dasar amortisasi.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by toniarism:

    berapa tarif atas penyusutan atas aktiva tak berujud hak paten menurut fiskal?

    Tergantung dari masa manfaat patent tersebut

    tabel nya (amortisasi) dapat dilihat pada pasal 11 A ayat 2 UU pph

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now